BUMD Pemprov Jatim Ini Peroleh Alokasi Gas Wilayah Kerja Ketapang
Minggu, 01 Agustus 2021 - 14:30 WIB
loading...
Direktur PT. PJU Parsudi
A
A
A
SURABAYA - Setelah melalui perjuangan berat sejak pertengahan 2020, akhirnya PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD milik Pemprov Jatim berhasil memperoleh alokasi gas dari Wilayah Kerja (WK) Ketapang untuk periode tahun 2021-2025.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik tanggal 30 Juni 2021, yang didalamnya terdapat penetapan harga gas dan volume untuk PT. PJU sebagai penyedia infrastruktur.
Sebenarnya alokasi gas WK Ketapang untuk PT. PJU sudah ditetapkan dalam surat Menteri ESDM Nomor T.299/MG.04/Mem.M/2021 tanggal 21 Juni 2021, namun dalam surat penetapan tersebut belum mencantumkan harga gas, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan disparitas antara hulu dan hilir yang berdampak pada midstream (penyedia infrastruktur).
Dengan diterbitkannya Kepmen No 118.K/2021 tersebut maka penetapan harga gas hulu dan hilir menjadi final, sehingga memberikan kejelasan terhadap kelangsungan bisnis PT. PJU dalam empat tahun ke depan.
Baca juga: Menyedihkan, Pasutri Aktivis Kemanusiaan Meninggal Dunia Terpapar COVID-19
Perolehan alokasi gas sebesar 40 MMSCFD merupakan kinerja yang patut diapresiasi, demikian dijelaskan Direktur PT. PJU Parsudi Ak MM, melalui rilisnya kepada media, Minggu (01/08), bertepatan dengan tanggal berdirinya PT. PJU, 01 Agustus 2006.
Lebih lanjut, Direktur yang baru 1 bulan menjabat tersebut menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari upaya luar biasa dari manajemen PT. PJU bersama komisaris yang didukung peran aktif pemegang saham yaitu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan para stakeholder terkait yaitu Biro Perekonomian Setda Prov Jatim, Dinas ESDM Jatim, DPRD Jatim, SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, serta sinergi dari mitra usaha.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik tanggal 30 Juni 2021, yang didalamnya terdapat penetapan harga gas dan volume untuk PT. PJU sebagai penyedia infrastruktur.
Sebenarnya alokasi gas WK Ketapang untuk PT. PJU sudah ditetapkan dalam surat Menteri ESDM Nomor T.299/MG.04/Mem.M/2021 tanggal 21 Juni 2021, namun dalam surat penetapan tersebut belum mencantumkan harga gas, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan disparitas antara hulu dan hilir yang berdampak pada midstream (penyedia infrastruktur).
Dengan diterbitkannya Kepmen No 118.K/2021 tersebut maka penetapan harga gas hulu dan hilir menjadi final, sehingga memberikan kejelasan terhadap kelangsungan bisnis PT. PJU dalam empat tahun ke depan.
Baca juga: Menyedihkan, Pasutri Aktivis Kemanusiaan Meninggal Dunia Terpapar COVID-19
Perolehan alokasi gas sebesar 40 MMSCFD merupakan kinerja yang patut diapresiasi, demikian dijelaskan Direktur PT. PJU Parsudi Ak MM, melalui rilisnya kepada media, Minggu (01/08), bertepatan dengan tanggal berdirinya PT. PJU, 01 Agustus 2006.
Lebih lanjut, Direktur yang baru 1 bulan menjabat tersebut menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari upaya luar biasa dari manajemen PT. PJU bersama komisaris yang didukung peran aktif pemegang saham yaitu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan para stakeholder terkait yaitu Biro Perekonomian Setda Prov Jatim, Dinas ESDM Jatim, DPRD Jatim, SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, serta sinergi dari mitra usaha.
Lihat Juga :