BUMD Pemprov Jatim Ini Peroleh Alokasi Gas Wilayah Kerja Ketapang

Minggu, 01 Agustus 2021 - 14:30 WIB
loading...
BUMD Pemprov Jatim Ini...
Direktur PT. PJU Parsudi
A A A
SURABAYA - Setelah melalui perjuangan berat sejak pertengahan 2020, akhirnya PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD milik Pemprov Jatim berhasil memperoleh alokasi gas dari Wilayah Kerja (WK) Ketapang untuk periode tahun 2021-2025.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik tanggal 30 Juni 2021, yang didalamnya terdapat penetapan harga gas dan volume untuk PT. PJU sebagai penyedia infrastruktur.

Sebenarnya alokasi gas WK Ketapang untuk PT. PJU sudah ditetapkan dalam surat Menteri ESDM Nomor T.299/MG.04/Mem.M/2021 tanggal 21 Juni 2021, namun dalam surat penetapan tersebut belum mencantumkan harga gas, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan disparitas antara hulu dan hilir yang berdampak pada midstream (penyedia infrastruktur).

Dengan diterbitkannya Kepmen No 118.K/2021 tersebut maka penetapan harga gas hulu dan hilir menjadi final, sehingga memberikan kejelasan terhadap kelangsungan bisnis PT. PJU dalam empat tahun ke depan.

Baca juga: Menyedihkan, Pasutri Aktivis Kemanusiaan Meninggal Dunia Terpapar COVID-19

Perolehan alokasi gas sebesar 40 MMSCFD merupakan kinerja yang patut diapresiasi, demikian dijelaskan Direktur PT. PJU Parsudi Ak MM, melalui rilisnya kepada media, Minggu (01/08), bertepatan dengan tanggal berdirinya PT. PJU, 01 Agustus 2006.

Lebih lanjut, Direktur yang baru 1 bulan menjabat tersebut menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari upaya luar biasa dari manajemen PT. PJU bersama komisaris yang didukung peran aktif pemegang saham yaitu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan para stakeholder terkait yaitu Biro Perekonomian Setda Prov Jatim, Dinas ESDM Jatim, DPRD Jatim, SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, serta sinergi dari mitra usaha.

"Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Gubernur Jatim, jajaran Biro Perekonomian Setda Prov Jatim dan jajaran Dinas ESDM yang selama ini secara intensif membantu kami dalam pengurusan alokasi gas WK Ketapang dan penetapan harga yang kompetitif," kata Direktur PT. PJU Parsudi Ak MM, Minggu (1/8/2021).

Menurut Parsudi, alokasi gas yang diperoleh PT. PJU periode 2021-2025 adalah sebesar 40 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) merupakan volume yang sangat besar, bahkan terbesar diantara alokasi yang diberikan kepada BUMD lainnya. Berbeda dengan periode sebelumnya dimana alokasi berupa raw gas, alokasi sekarang sudah berupa lean gas dan diperuntukkan untuk sektor kelistrikan, dengan supply kepada PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) UP Gresik.

Penerimaan alokasi gas tersebut melalui proses cukup panjang, yang sudah dimulai sejak pertengahan 2020. Bahkan SKK Migas sempat menerbitan izin prinsip instruksi pengaliran yang dikeluarkan pada 30 November 2020 agar tidak terjadi penghentian produksi gas hulu WK Ketapang yang dikelola Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L).

Diperolehnya alokasi gas WK Ketapang periode 2021-2025 tersebut maka PT. PJU bisa menjaga utilisasi aset dan Pipa 16" 20 km yang juga nantinya akan menjadi aset BUMD (PT. PJU) yang tetap terjaga dan tidak hilang. "Dengan demikian revenue akan tetap terjaga sebagai sumber PAD dan tidak idle," tandasnya.

Dengan kepastian perolehan alokasi gas ini, diharapkan PT. PJU bisa tetap memberikan kontribusi dividen (PAD) secara konsisten dan bertumbuh kepada Pemprov Jatim selaku pemegang saham. "Sebagai catatan, tahun buku 2020, PT. PJU menyetorkan dividen kepada Pemprov Jatim sebesar Rp7 miliar dan telah dibayarkan pada Juli 2021," pungkas Parsudi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)