Kelola Aset Pemprov Jabar, BUMD Jaswita Gandeng Kejaksaan Atasi Masalah Hukum
Selasa, 20 Juli 2021 - 22:01 WIB
loading...
BUMD Jaswita Jabar menggandeng Kejati Jabar dalam upaya mengatasi permasalahan hukum terkait pengelolaan aset milik Pemprov Jabar. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) atau Jaswita Jabar menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait pendampingan permasalahan hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Madina Gempar, Hendak Disembelih untuk Kurban Sapi Ngamuk Tendang Penyembelihnya
Penandatanganan kesepakatan bersama yang dilaksanakan secara virtual di Grand Hotel Preanger, Kota Bandung, Senin (19/7/2021) dilakukan oleh Direktur Utama Jaswita Jabar, Deni Nurdyana Hadimin dan Kepala Kejati Jabar, Ade Adhyaksa.
Baca juga: Papua Bakal Lockdown 1 Bulan Penuh, Gubernur Minta Warga Bersiap
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaswita Jabar dan Kejati Jabar dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan bersama ini rencananya akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun.
Direktur Utama Jaswita Jabar, Deni Nurdyana Hadimin menjelaskan, kesepakatan bersama dengan Kejati Jabar ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dalam upaya penanganan dan pendampingan hukum, dapat disinergikan untuk mecapai tata kelola perusahan yang baik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan untuk melindungi perusahaan dalam melakukan tindakan hukum," jelas Deni dalam keterangan resminya, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Madina Gempar, Hendak Disembelih untuk Kurban Sapi Ngamuk Tendang Penyembelihnya
Penandatanganan kesepakatan bersama yang dilaksanakan secara virtual di Grand Hotel Preanger, Kota Bandung, Senin (19/7/2021) dilakukan oleh Direktur Utama Jaswita Jabar, Deni Nurdyana Hadimin dan Kepala Kejati Jabar, Ade Adhyaksa.
Baca juga: Papua Bakal Lockdown 1 Bulan Penuh, Gubernur Minta Warga Bersiap
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaswita Jabar dan Kejati Jabar dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan bersama ini rencananya akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun.
Direktur Utama Jaswita Jabar, Deni Nurdyana Hadimin menjelaskan, kesepakatan bersama dengan Kejati Jabar ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dalam upaya penanganan dan pendampingan hukum, dapat disinergikan untuk mecapai tata kelola perusahan yang baik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan untuk melindungi perusahaan dalam melakukan tindakan hukum," jelas Deni dalam keterangan resminya, Selasa (20/7/2021).
Lihat Juga :