Mabuk, Kakek LJ Tega Cabuli Cucunya Sendiri
loading...
A
A
A
BUTON SELATAN - Kakek berinisial LJ (58) harus berurusan dengan aparat Polsek Batauga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis remaja 15 tahun yang tidak lain adalah cucunya sendiri.
Saat dimintai keterangan, sang kakek pun mengaku sudah dua kali melakukan tindakan cabul di gubuk peristrahatan di kawasan penambangan pasir Kelurahan Masiri Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, kakek LJ mengimingi-imingi korban dengan uang Rp20.000. Dia juga sempat mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan ke orang tuanya. LJ juga mengaku aksinya tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk karena terpengaruh alkohol. (Baca juga: Tewaskan 2 Orang, Kapolda Jateng Siapkan Pengganti Kapolsek Gunem)
Kapolsek Batauga Iptu Yhudi membenarkan peristiwa tersebut. “LJ sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali. Terduga merupakan keluarga dekat korbannya. Merupakan saudara kandung dari kakek mawar (nama samaran) korban dugaan pencabulan,” ungkapnya.
Motif pelaku, lanjutnya, dikarenakan pelaku sudah tidak pernah melakukan hubungan seksual. Ditambah terkontaminasi minuman beralkohol sehingga muncul pikiran negatif yang mendorong pelaku melakukan tindakan pencabulan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batauga. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat dimintai keterangan, sang kakek pun mengaku sudah dua kali melakukan tindakan cabul di gubuk peristrahatan di kawasan penambangan pasir Kelurahan Masiri Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, kakek LJ mengimingi-imingi korban dengan uang Rp20.000. Dia juga sempat mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan ke orang tuanya. LJ juga mengaku aksinya tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk karena terpengaruh alkohol. (Baca juga: Tewaskan 2 Orang, Kapolda Jateng Siapkan Pengganti Kapolsek Gunem)
Kapolsek Batauga Iptu Yhudi membenarkan peristiwa tersebut. “LJ sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali. Terduga merupakan keluarga dekat korbannya. Merupakan saudara kandung dari kakek mawar (nama samaran) korban dugaan pencabulan,” ungkapnya.
Motif pelaku, lanjutnya, dikarenakan pelaku sudah tidak pernah melakukan hubungan seksual. Ditambah terkontaminasi minuman beralkohol sehingga muncul pikiran negatif yang mendorong pelaku melakukan tindakan pencabulan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batauga. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(nbs)