2 Anggota Polisi Militer Injak Kepala Warga Papua di Merauke Ini Kata Sekda Dance Julian Flassy

Rabu, 28 Juli 2021 - 11:29 WIB
loading...
2 Anggota Polisi Militer Injak Kepala Warga Papua di Merauke Ini Kata Sekda Dance Julian Flassy
Pemerintah Provinsi Papua, meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya peristiwa yang dilakukan kedua oknum Anggota Polisi Militer TNI-AU di Merauke. Foto Ist
A A A
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua , meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya peristiwa yang dilakukan kedua oknum Anggota Polisi Militer TNI-AU di Merauke . Hal tetsebut diungkapkan Sekda Definitif Papua, Dance Julian Flassi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Jayapura, Papua, Rabu (28/07/2021).

Dance Julian Flassy mengatakan, bahwa saat ini kedua anggota tersebut sudah ditahan dan akan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat Papua agar tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang saat ini sedang viral di sosial media.

Baca : Injak Kepala Pemuda Bisu di Merauke Papua, 2 Anggota Polisi Militer TNI AU Ditahan


"Saya selaku Sekda Papua Definitif yang diangkat oleh Presiden, mewakili gubernur Lukas Enembe, meminta agar semua masyarakat khususnya di Papua, untuk tidak terprovokasi dengan peristiwa yang terjadi di Merauke, karena saat ini dua oknum anggota sudah ditahan dan akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Flassy.

Dirinya juga menegaskan, apa yang dilakukankan oleh dua oknum anggota Lanud Merauke, kasus tersebut sudah ditangani oleh pemerintah pusat yakni TNI Angkatan Udara.

Baca juga : Akui Dua Anggotanya Sangat Berlebihan Dalam Bertindak, Danlanud Merauke Minta Maaf


"Bapak Panglima dan KSAU juga sudah meminta maaf atas apa yang dilakukan anggotanya. Jadi tidak usah dibesar-besarkan lagi, dan pemberitaan harus dikemas secara baik dan media juga bisa memberikan edukasi yang baik," tegas Flassy.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8341 seconds (0.1#10.140)