Petugas Gabungan Terpaksa Tertibkan Panggung Hajatan, Tuan Rumah Kooperatif
Rabu, 28 Juli 2021 - 07:04 WIB
loading...
Petugas gabungan termasuk dari Satpol PP, TNI, Polri, saat menertibkan lokasi hajatan khitanan yang akan digelar di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling, KBB, Selasa (27/7/2021). Foto/Dok.Satpol PP
A
A
A
BANDUNG BARAT - Tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Polri, aparat kecamatan serta desa, menertibkan dua kegiatan hajatan khitanan yang digelar, Selasa (27/7/2021).
Kegiatan hajatan tersebut digelar di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling. Seyogyanya hajatan akan digelar dengan dimeriahkan acara hiburan musik dan jaipongan, namun batal karena dilarang oleh petugas yang datang. Baca juga: PPKM Level 4 Diterapkan, Objek Wisata di KBB Praktis Tutup Satu Bulan
Lokasi yang kedua berada di Ponpes Darul Inayah, Jalan Cipeusing Nomor 120, RT 04/04, Kecamatan Cisarua, KBB. Kedua tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut, akhirnya mengerti dan mengurungkan rencananya usai petugas secara persuasif memberikan penjelasan.
"Hari ini kami bersama petugas gabungan menertibkan dua acara hajatan khitanan yang memang selama PPKM Level 4 masih dilarang oleh pemerintah," terang Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dikonfirmasi.
Asep menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi pemerintah bahwa selama PPKM Level 4 aktivitas keramaian dan berkerumun masih dilarang untuk mencegah penyebaran COVID-19. Silahkan melakukan akad pernikahan atau khitanan, tapi untuk resepsi dan acara hiburannya tidak diperkenankan.
Kegiatan hajatan tersebut digelar di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling. Seyogyanya hajatan akan digelar dengan dimeriahkan acara hiburan musik dan jaipongan, namun batal karena dilarang oleh petugas yang datang. Baca juga: PPKM Level 4 Diterapkan, Objek Wisata di KBB Praktis Tutup Satu Bulan
Lokasi yang kedua berada di Ponpes Darul Inayah, Jalan Cipeusing Nomor 120, RT 04/04, Kecamatan Cisarua, KBB. Kedua tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut, akhirnya mengerti dan mengurungkan rencananya usai petugas secara persuasif memberikan penjelasan.
"Hari ini kami bersama petugas gabungan menertibkan dua acara hajatan khitanan yang memang selama PPKM Level 4 masih dilarang oleh pemerintah," terang Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dikonfirmasi.
Asep menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi pemerintah bahwa selama PPKM Level 4 aktivitas keramaian dan berkerumun masih dilarang untuk mencegah penyebaran COVID-19. Silahkan melakukan akad pernikahan atau khitanan, tapi untuk resepsi dan acara hiburannya tidak diperkenankan.
Lihat Juga :