PPKM Level 4 Diterapkan, Objek Wisata di KBB Praktis Tutup Satu Bulan

Senin, 26 Juli 2021 - 23:45 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diterapkan, Objek Wisata di KBB Praktis Tutup Satu Bulan
Objek wisata di KBB masih tetap belum bisa dibuka pada penerapan PPKM Level 4, sehingga total sudah sebulan pengelola wisata di KBB khususnya Lembang terpaksa tutup operasional. Dok/MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Pengelola obyek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum bisa membuka kunjungan bagi wisatawan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat dengan merujuk kepada Instruksi Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021. Pada aturan tersebut dituliskan bahwa belum ada relaksasi untuk sektor wisata selama PPKM Level 4.

"PPKM Level 4 memang ada pelonggaran aturan, tapi untuk wisata masih tetap tutup atau belum boleh buka," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, Pemda KBB akan patuh pada aturan itu dan meminta pengertian dari para pelaku wisata supaya jangan dulu beroperasi. Ini artinya objek wisata di KBB telah ditutup selama sebulan penuh atau sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021. "Patokannya pada aturan, kalau tutup ya tutup, tapi kalau udah boleh dibuka maka silahkan buka," imbuhnya. Baca: 3 Bus Sekolah Kota Blitar Disulap Jadi Gerai Vaksin Keliling.

Public Relation The Great Asia Africa Lembang, Intania Setiati mengatakan, hanya bisa pasrah mengikuti arahan dari pemerintah daerah dan pusat terkait operasional objek wisata. Meskipun berharap bisa segera dibuka, tapi kalau pemerintah belum mengizinkan maka pihakya tidak bisa berbuat banyak.

Selama tidak beroperasi, pihaknya tetap melakukan perawatan area objek wisata. Hal itu dilakukan sebagai persiapan jika memang kabar baik soal izin operasional objek wisata tiba-tiba diserukan pemerintah untuk kembali dibuka. "Kalau pemeliharaan dan bersih-bersih tetap jalan, karena area objek wisata tidak bisa dibiarkan begitu saja," pungkasnya. Baca Juga: Bali Pilih PPKM Level 4, Makan di Warung Boleh 30 Menit.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3294 seconds (0.1#10.140)