Kini Produk Teknologi Israel Haram Masuk dan Lewat Wilayah Iran

Kamis, 28 Mei 2020 - 11:46 WIB
loading...
Kini Produk Teknologi Israel Haram Masuk dan Lewat Wilayah Iran
Foto/SINDOnews
A A A
TEHERAN - Menindaklanjuti rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan penggunaan semua teknologi Israel , Presiden Iran Hassan Rouhani secara resmi melarang setiap kerja sama teknologi dengan negara Yahudi itu. Larangan juga termasuk penggunaan perangkat lunak dan perangkat keras.

RUU itu sendiri sudah menjadi undang-undang (UU) setelah disahkan Parlemen dan Dewan Wali--badan pengawas yang memastikan hukum sesuai Islam-di Teheran pekan lalu.( Baca:Mulai 31 Mei Kerajaan Arab Saudi Izinkan Masuk Keluar Mekah )

Mengutip laporan kantor berita Fars, Kamis (28/5/2020), Rouhani memerintahkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Intelijen, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan Iran, serta Dewan Keamanan Nasional Tertinggi dan peradilan, untuk menerapkan undang-undang tersebut.

Hossein Naqavi Hosseini, anggota Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Iran, mengatakan, berdasarkan artikel pertama dari rancang UU tersebut, semua badan Iran diharuskan untuk menggunakan kapasitas regional dan internasional negara itu untuk menghadapi langkah-langkah rezim Zionis. Terutama gerakan penghasut perang dan teroris, pemblokade (Gaza), pembangunan pemukiman, penggusur rakyat Palestina dan pendudukan tanah negara, termasuk Golan.

"Kerja sama atau (menjadi) mata-mata untuk rezim Zionis sama dengan bermusuhan terhadap Tuhan dan tindakan korupsi di Bumi, dan bahwa menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras Israel pada platform Iran dilarang," kata Hosseini kepada Fars.

Menurut media Iran, UU baru itu juga melarang mentransfer barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan Israel melalui wilayah Iran serta partisipasi warga negara dan perusahaan Israel dalam pameran yang diadakan di dalam Iran.

Aturan ini juga mengharuskan pemerintah untuk membuka jalan bagi pembentukan kedutaan virtual di wilayah Palestina.

"Kementerian Luar Negeri diharuskan membuat pengaturan yang diperlukan untuk membentuk kedutaan atau konsulat virtual Republik Islam Iran di Palestina dan menyerahkan hasilnya untuk persetujuan kepada kabinet," imbuh UU tersebut.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)