Ada PPKM Level 4, Polda Sulawesi Utara Pastikan Tak Ada Penimbunan Obat COVID-19
Selasa, 27 Juli 2021 - 11:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sembunyi di Sarang Buaya Buas, Pencuri di Balikpapan Ini Akhirnya Menyerah
Ditegaskannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
"Di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM Mikro, ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Perintah Kapolri tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19. Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas," ujar Rimporok.
Baca juga: Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh
Sesuai dengan UU No. 7/2014 tentang perdagangan, menurutnya, tegas diatur bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat kelangkaan barang, lonjakan harga atau hambatan lalu lintas perdagangan akan dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp50 miliar.
Ditegaskannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
"Di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM Mikro, ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Perintah Kapolri tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19. Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas," ujar Rimporok.
Baca juga: Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh
Sesuai dengan UU No. 7/2014 tentang perdagangan, menurutnya, tegas diatur bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat kelangkaan barang, lonjakan harga atau hambatan lalu lintas perdagangan akan dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp50 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :