Ada PPKM Level 4, Polda Sulawesi Utara Pastikan Tak Ada Penimbunan Obat COVID-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 11:15 WIB
loading...
Ada PPKM Level 4, Polda...
Polda Sulawesi Utara, memastikan tidka terjadi penimbunan dan lonjakan harga obat. Foto/Ilustrasi
A A A
MANADO - Anggota Polda Sulawesi Utara, disebar ke seluruh apotek dan toko obat, untuk memantau kondisi ketersediaan dan harga obat-obatan saat ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca juga: Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap

Pengawasan secara langsung terhadap ketersediaan dan harga obat-obatan ini, sesuai dengan Keputusan Menkes No. 0170/Menkes/4826/2021 tentang harga tertinggi obat terapi COVID-19 di apotek dan toko obat di Kota Manado.



Kegiatan pengawasan ketersediaan dan harga obat-obatan tersebut, dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulut, AKP Noldie Rimporok. "Kegiatan ini untuk memastikan tidak ada toko obat atau apotek, yang melakukan penimbunan obat dan menaikkan harga obat secara sepihak saat PPKM," tegasnya.

Baca juga: Sembunyi di Sarang Buaya Buas, Pencuri di Balikpapan Ini Akhirnya Menyerah

Ditegaskannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

"Di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM Mikro, ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Perintah Kapolri tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19. Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas," ujar Rimporok.

Baca juga: Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh

Sesuai dengan UU No. 7/2014 tentang perdagangan, menurutnya, tegas diatur bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat kelangkaan barang, lonjakan harga atau hambatan lalu lintas perdagangan akan dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp50 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Nakhoda Kapal Motor...
Nakhoda Kapal Motor Barcelona V Ditetapkan sebagai Tersangka
Korban Mafia Tanah Pertanyakan...
Korban Mafia Tanah Pertanyakan Polda Sulut Tak Umumkan Nama Tersangka
Oknum Brimob Polda Sulut...
Oknum Brimob Polda Sulut Tembak Warga hingga Tewas di Tambang Ilegal Ratatotok
Profil dan Jejak Karier...
Profil dan Jejak Karier Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie
Polda Sulut Tetapkan...
Polda Sulut Tetapkan 2 Caleg PDIP Tersangka Kasus Money Politik di Manado
Perbedaan Keterangan...
Perbedaan Keterangan Keluarga Brigadir RAT dan Polda Sulut Jadi Sorotan Kompolnas
Brigjen Pol Bahagia...
Brigjen Pol Bahagia Dachi Ditunjuk Jadi Wakapolda Sulawesi Utara
Kapolda Sulut: Aksi...
Kapolda Sulut: Aksi Kriminalitas di Sulut Meningkat 1.338 Kasus
Rekomendasi
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
Sudah Ada di Indonesia,...
Sudah Ada di Indonesia, Kenali Gejala Covid-19 Varian Omicron XBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved