Cegah Pemilih Bodong, KPU Wajibkan Pemilih PSU Nabire 28 Juli Bawa E-KTP

Senin, 26 Juli 2021 - 11:54 WIB
loading...
Cegah Pemilih Bodong, KPU Wajibkan Pemilih PSU Nabire 28 Juli Bawa E-KTP
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak menyatakan pemilih di PSU Nabire wajib membawa E-KTP. Jika tidak bawa E-KTP maka tidak bisa memilih. Foto/iNews TV/Omega Batkorumbawa
A A A
JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pemilih di Kabupaten Nabire, Papua untuk membawa serta KTP Elektronik (E-KTP) saat melakukan pencoblosan pemungutan suara ulang (PSU) di setiap TPS.

Baca juga: Gubernur Negara Republik Federal Papua Barat Provinsi Meepago Nabire Kembali ke NKRI Diikuti Simpatisannya

"Untuk PSU Nabire ini, setiap pemilih harus membawa KTP EL untuk diperiksa dan menyamakan data, jika tidak bawa E-KTP maka tidak bisa memilih," kata Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, Senin (25/7/2021).

Baca juga: Kisah Kelasi Dua Sepnat Albert, Prajurit Asli Papua yang Jadi Ujung Tombak di Lanal Timika

Dia menambahkan, KPU juga memastikan setiap undangan harus sampai di tangan pemilih. Sebab undangan tersebut juga akan di periksa oleh petugas KPPS. "Demikian juga undangan, dan kita juga sudah mendistribusikan undangannya kepada pemilih," tandasnya.

Terkait dengan pendistribusian logistik, KPU menfokuskan pengiriman logistik di distrik-distrik terjauh yang menggunakan jalur pengangkutan udara dan laut. "Untuk distrik yang jauh distribusinya sudah mulai dilakukan," kata dia.

Diana memaparkan, PSU Nabire dijadwalkan pada 28 Juli 2021 dengan jumlah pemilih sesuai DPT sebanyak 86.064 orang, yang terbagi atas pemilih laki-laki sebanyak 44.365 orang dan perempuan 41.699 orang. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 304 yang terbagi untuk 15 distrik dan 81 kampung.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3095 seconds (0.1#10.140)