Legislator PAN Pangkep yang Tutup Pintu Rumah Tahfiz Bakal Disanksi

Sabtu, 24 Juli 2021 - 12:05 WIB
loading...
Legislator PAN Pangkep...
Legislator PAN Pangkep yang tutup pintu rumah tahfiz akan dipanggil DPW PAN dan diberi sanksi. Foto: Foto iNews TV/Yoel Y
A A A
MAKASSAR - Tindakan legislator Pangkep dari PAN yang diduga telah menutup aksi pintu masuk Rumah Tahfiz di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang berbuntut panjang dan bakal dikenakan sanksi.

Bahkan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel akan segera memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Pangkep, Amirudin.

"DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," kata Ketua DPW PAN Sulsel , Ashabul Kahfi Djamal, Sabtu (24/07/21).



Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN . "Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN," tambahnya.

Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amirudin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang. Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle untuk mengambil tindakan," tandasnya.

Anggota DPR RI dari Sulsel ini menambahkan bahwa, arahan Ketua Umum PAN kepada kadernya jelas yakni untuk menjaga prilaku serta selalu berupaya membantu masyarakat.



"Ketum selalu menyerukan agar kader PAN menjaga akhlak. Sikap Amirudin ini tentu tidak sesuai dengan garis perjuangan PAN juga tidak meneladani Ketum PAN yang sangat menyayangi anak-anak penghafal Alquran," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2622 seconds (0.1#10.140)