Oknum Dewan Pagari Pintu Rumah Tahfiz Alquran dan Rumah Warga, Camat Ancam Bongkar Paksa

Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:50 WIB
loading...
Oknum Dewan Pagari Pintu...
Akses pintu masuk ke rumah tahfiz Alquran dan rumah warga di Jalan Ince Daeng Ngoyo Lorong Dua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel ditutup Amr oknum anggota Dewan asal Pangkep. Foto iNews TV/Yoel Y
A A A
MAKASSAR - Akses pintu masuk ke rumah tahfiz Alquran dan rumah warga di Jalan Ince Daeng Ngoyo Lorong Dua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel ditutup Amr oknum anggota Dewan asal Pangkep. Penutupan pagar tembok ini dinilai melanggar pasalnya objek tersebut merupakan fasilitas umum jalan milik Pemerintah Kota Makassar.

Camat Panakkukang Thahir mengatakan, jalan yang ditutup tersebut ditembok setinggi kurang lebih 2 meter.



"Tadi saya sudah turun karena ada pengaduan warga. Memang ini sudah ditutup, pas pintunya itu Tahfiz padahal itu akses biasanya anak-anak gunakan untuk pergi ke musala terus di belakang itu ada juga rumah tahfiz yah namanya penghafal pasti mau komunikasi. Itukan butuh, sementara ini jalan akses pintu dua bangunan itu," ujarnya.

Dia melanjutkan saat pemantauannya ke lokasi, rumah oknum bersangkutan tertutup rapat dengan status digembok sehingga komunikasi tidak bisa dijalin.

Dia mengaku telah menjalin berkomunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Anggota DPRD dan Badan Pertanahan Nasional untuk menggali persoalan ini.

Selain itu dirinya juga telah melayangkan surat ke oknum terkait dalam kurun waktu 2x24 jam untuk membongkar sendiri tembok tersebut. Jika kemudian tidak diindahkan Thahir mengatakan hal ini akan diambil alih oleh satpol PP untuk ditindaki.

Thahir mengatakan, meski berujung pada jalan buntu, jalan tersebut semestinya merupakan fasum milik pemerintah kota (pemkot) sehingga bebas digunakan oleh masyarakat.

"Itu fasum yang diperuntukkan untuk jalan, kita sudah sampaikan ke pemerintah kota. Tapi dari hasil komunikasi Satpol, menurut RW-nya biasanya sabtu dan minggu biasanya datang. Kalau kita lihat memang semestinya tidak bisa, harus ada izinnya dia juga bangun kan tanpa izin," katanya.

Lebih jauh, Thahir mengatakan selain rumah hafitz masih ada satu rumah warga yang juga ikut ditutup, belakangan diketahui merupakan langsi atas nama Andriana Barrang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)