Tak Kapok, Residivis Ini Curi Burung Senilai Rp35 Juta

Kamis, 22 Juli 2021 - 17:00 WIB
loading...
Tak Kapok, Residivis...
Potongan rekaman CCTV pencurian burung murai yang dilakukan Achmad Saipul (32) alias Ipul asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Pengapnya sel tahanan nyatanya tak membuat Achmad Saipul (32) alias Ipul kapok. Pemuda asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur itu kembali berulah, yakni mencuri burung senilai Rp35 juta.

Ipul diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto di tempat persembunyiannya setelah tiga bulan buron. Meski sempat berusaha kabur, namun polisi akhirnya berhasil menangkap Ipul dan menjebloskan ke dalam sel tahanan.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian. Pada 2017 lalu pelaku ditangkap karena mencuri besi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis (22/7/2021).

Aksi pencurian yang dilakukan Ipul ini terjadi pada awal April 2021 silam. Ketika itu, ia menyatroni toko pakan burung milik Prasetyo Efendi (33) warga Jalan Raya pondok Teratai, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak lima ekor burung murai diembatnya. "Saat kejadian korban sedang tertidur. Pelaku mengambil lima ekor burung murai. Total kerugiannya sekitar Rp35 juta," imbuh Andaru.

Modusnya, Ipul masuk ke toko pakan burung dengan cara menjebol jendela menggunakan tang. Usai berhasil masuk, ia lantas mengambil lima ekor burung sekaligus. Aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 03.50 WIB. Apesnya, wajah Ipul terekam kamera CCTV yang dipasang korban.

"Berdasarkan rekamn CCTV dan juga upaya penyelidikan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Sooko akhirnya kita identifikasi dan menangkap pelaku," jelas Andaru.

Aksi pencurian burung di tempat Efendi, rupanya bukan kali pertama dilakukan Ipul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda pengangguran ini ternyata sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan yang sama, namun di tempat dan lokasi yang berbeda.

"Pada bulan Maret 2021 setidaknya pelaku juga melakukan pencurian burung di dua lokasi, salah satunya dia mencuri burung cucak ijo dikawasan Kelurahan Meri, Kota Mojokerto," ungkap Andaru.

Atas perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di dalam sel tahanan. Ia bakal dijerat dengan pasal 363 (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5236 seconds (0.1#10.140)