Kesal dengan Penyekatan, Pria di Denpasar Ini Nekat Bongkar Barrier dan Traffic Cone

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:55 WIB
loading...
Kesal dengan Penyekatan, Pria di Denpasar Ini Nekat Bongkar Barrier dan Traffic Cone
Warga Bali dihebohkan dengan aksi nekat seorang pria membongkar barrier dan traffic cone PPKM Darurat di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Warga Bali dihebohkan dengan aksi nekat seorang pria membongkar barrier dan traffic cone di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar , Bali. Aksi itu dilakukan lantaran kesal dengan kebijakan penyekatan PPKM Darurat .

Baca juga: Papua Memanas, Gubernur Lukas Enembe Copot Sekda Dance Flassy

Pria bernama I Nyoman Gede Suteja (41) itu kini diamankan polisi. "Akibat perbuatan pelaku, barrier dan traficone rusak. Sehingga penyekatan terbuka, mengganggu petugas yang melakukan tugas penyekatan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Oknum Satpol PP Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe saat Razia PPKM Dilaporkan ke Polisi

Aksi Suteja yang sempat viral di media sosial itu terjadi Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 09.30 Wita. Ketika itu dia mengendarai mobil pikap melintasi Jalan Gatot Subroto Barat.

Setibanya di lokasi, warga Jalan Cokroaminoto itu tidak bisa mengambil arah lurus karena jalan di depannya dipasangi barrier dan traffic cone.

Suteja lalu menepikan kendaraannya di pinggir perempatan dan turun dari mobil. Dia lalu membongkar barrier dan traffic cone dan melemparnya ke pinggir jalan.

Setelah jalan terbuka, Suteja lalu memberikan aba-aba kepada pengendara lain untuk masuk lewat jalan itu. "Sehingga pengendara lain menerobos penyekatan," ujar Mikael.

Dia mengatakan, pelaku dijerat pasal 216 KUHP. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana."

"Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)