Kesal dengan Penyekatan, Pria di Denpasar Ini Nekat Bongkar Barrier dan Traffic Cone

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:55 WIB
loading...
Kesal dengan Penyekatan,...
Warga Bali dihebohkan dengan aksi nekat seorang pria membongkar barrier dan traffic cone PPKM Darurat di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Warga Bali dihebohkan dengan aksi nekat seorang pria membongkar barrier dan traffic cone di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar , Bali. Aksi itu dilakukan lantaran kesal dengan kebijakan penyekatan PPKM Darurat .

Baca juga: Papua Memanas, Gubernur Lukas Enembe Copot Sekda Dance Flassy

Pria bernama I Nyoman Gede Suteja (41) itu kini diamankan polisi. "Akibat perbuatan pelaku, barrier dan traficone rusak. Sehingga penyekatan terbuka, mengganggu petugas yang melakukan tugas penyekatan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Oknum Satpol PP Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe saat Razia PPKM Dilaporkan ke Polisi

Aksi Suteja yang sempat viral di media sosial itu terjadi Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 09.30 Wita. Ketika itu dia mengendarai mobil pikap melintasi Jalan Gatot Subroto Barat.

Setibanya di lokasi, warga Jalan Cokroaminoto itu tidak bisa mengambil arah lurus karena jalan di depannya dipasangi barrier dan traffic cone.

Suteja lalu menepikan kendaraannya di pinggir perempatan dan turun dari mobil. Dia lalu membongkar barrier dan traffic cone dan melemparnya ke pinggir jalan.

Setelah jalan terbuka, Suteja lalu memberikan aba-aba kepada pengendara lain untuk masuk lewat jalan itu. "Sehingga pengendara lain menerobos penyekatan," ujar Mikael.

Dia mengatakan, pelaku dijerat pasal 216 KUHP. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana."

"Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar...
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar 2,5 Jam, Beroperasi Juni 2025
Perluas Cabang di Bali...
Perluas Cabang di Bali demi Bidik Kawasan Hunian Berkembang
WNA Ditemukan Tewas...
WNA Ditemukan Tewas di Tandon Air Indekos Bali, Ada Sejumlah Luka Lecet
Pesawat Airfast Alami...
Pesawat Airfast Alami Kendala saat Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali, 31 Penerbangan Terdampak
Perindo Tawarkan Bantuan...
Perindo Tawarkan Bantuan Uji Kompetensi IT dan Digital Marketing untuk 25.000 Siswa di Bali
Jaya Negara-Arya Wibawa...
Jaya Negara-Arya Wibawa Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur di Denpasar
Kerukunan Umat Beragama...
Kerukunan Umat Beragama saat Ramadan: Pecalang Jaga Amankan Salat Tarawih di Bali
Kota Denpasar dan Pemprov...
Kota Denpasar dan Pemprov Bali Bersinergi Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Kasus Perkelahian di...
Kasus Perkelahian di Klub Malam Bali, 8 Sekuriti dan WNA Jadi Tersangka
Rekomendasi
5 Olahraga yang Bisa...
5 Olahraga yang Bisa Memperpanjang Umur, Sepak Bola Turunkan Risiko Kematian Dini 28%
5 Fakta Mathew Baker...
5 Fakta Mathew Baker yang Mengejutkan
Pemerintah Israel Dukung...
Pemerintah Israel Dukung Pemukim Ilegal Usir Warga Palestina di Tepi Barat
Berita Terkini
Malam Ini Arus Balik...
Malam Ini Arus Balik di Tol Palikanci, Tol Cipali, dan Pantura Ramai Lancar
45 menit yang lalu
Hujan Deras, Pemudik...
Hujan Deras, Pemudik Terjebak Banjir di Jalan Arteri Gedebage Bandung
51 menit yang lalu
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Wagub Bang Doel Sebut Ciptakan Lapangan Kerja
1 jam yang lalu
Tragis! 6 Orang Tenggelam...
Tragis! 6 Orang Tenggelam di Pantai Ammani Pinrang, 3 Tewas
1 jam yang lalu
Malam Ini Puncak Arus...
Malam Ini Puncak Arus Balik, ASDP Terapkan TBB di 6 Dermaga Bakauheni
1 jam yang lalu
Macet Horor di Pelabuhan...
Macet Horor di Pelabuhan Bakauheni, Kendaraan Antre 4 Km
1 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved