Evaluasi PPKM Darurat, 3 Rumah Sakit di Semarang Masih Penuh Pasien
Kamis, 22 Juli 2021 - 08:42 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun begitu, dia mengungkapkan ada kemungkinan dapat memodifikasi aturan pembatasan setelah 25 Juli 2021. Dengan memodifikasi aturan, tak menutup kemungkinan Pemerintah Kota Semarang melonggarkan pembatasan yang saat ini cukup ketat.
Namun Hendi menuturkan jika skema pelonggaran aturan pembatasan tersebut terbuka jika kasus Covid-19 di Kota Semarang terus turun, dan lepas dari status level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pasalnya setelah 25 Juli 2021 pemerintah pusat akan mewajibkan pemberlakukan pembatasan sesuai kriteria level masing-masing daerah, yaitu level 1-4. Baca: Gratis! Ambulans Perindo Jambi Siaga 24 Jam, Ini Nomor Kontaknya.
"Kebijakan ini meskipun sulit buat semuanya, termasuk buat kita, tapi memang terpaksa dilakukan agar angka Covid semakin turun. Baru setelah tanggal 25, daerah dimungkinkan untuk melakukan modifikasi aturan sesuai level, yaitu level 1, 2, 3, dan 4, di mana Semarang sendiri saat ini masih masuk dalam kategori level 4," terang Hendi. Baca Juga: Golkar Papua Usulkan 6 Nama Pengganti Klemen Tinal, Ada Kabaintelkam Polri.
Namun Hendi menuturkan jika skema pelonggaran aturan pembatasan tersebut terbuka jika kasus Covid-19 di Kota Semarang terus turun, dan lepas dari status level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pasalnya setelah 25 Juli 2021 pemerintah pusat akan mewajibkan pemberlakukan pembatasan sesuai kriteria level masing-masing daerah, yaitu level 1-4. Baca: Gratis! Ambulans Perindo Jambi Siaga 24 Jam, Ini Nomor Kontaknya.
"Kebijakan ini meskipun sulit buat semuanya, termasuk buat kita, tapi memang terpaksa dilakukan agar angka Covid semakin turun. Baru setelah tanggal 25, daerah dimungkinkan untuk melakukan modifikasi aturan sesuai level, yaitu level 1, 2, 3, dan 4, di mana Semarang sendiri saat ini masih masuk dalam kategori level 4," terang Hendi. Baca Juga: Golkar Papua Usulkan 6 Nama Pengganti Klemen Tinal, Ada Kabaintelkam Polri.
(nag)
Lihat Juga :