Evaluasi PPKM Darurat, 3 Rumah Sakit di Semarang Masih Penuh Pasien

Kamis, 22 Juli 2021 - 08:42 WIB
loading...
Evaluasi PPKM Darurat,...
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut walau pun saat ini Semarang masih berstatus level 4, namun daerah yang dipimpinnya sekarang sudah jauh lebih baik.Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut walau pun saat ini Semarang masih berstatus level 4, namun daerah yang dipimpinnya sekarang sudah jauh lebih baik. Angka kasus Covid-19 yang sebelumnya melonjak telah menunjukkan penurunan, baik itu terkait jumlah penderita maupun angka ketersedian tempat tidur isolasi di rumah sakit.

"Alhamdulillah statistiknya sudah jauh lebih baik dibandingkan tanggal 3 Juli lalu. Terdapat penurunan angka penderita dari 2.349 menjadi 1.892,” kata pria yang akrab disapa Hendi tersebut.

“Angka BOR rumah sakit juga begitu, turun dari 94% menjadi 57%, bahkan untuk rumah isolasi terpusat hanya tinggal 24%. Hanya memang untuk ICU masih relatif tinggi, dari yang awalnya 96% menjadi 84%," tambahnya.

Hendi pun menceritakan dirinya juga melakukan pantauan langsung ke sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, dan tidak ada penumpukan pasien di IGD seperti sebelumnya. Untuk rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Semarang hanya tinggal tiga rumah sakit yang masih penuh, yakni RS Permata Medika, RS Telogorejo, dan RS Pantiwilasa.

Dia menegaskan jika Pemerintah Kota Semarang tetap sejalan dan mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, dalam lima hari perpanjangan PPKM pihaknya akan dilakukan pembatasan seperti sebelumnya.

Meskipun begitu, dia mengungkapkan ada kemungkinan dapat memodifikasi aturan pembatasan setelah 25 Juli 2021. Dengan memodifikasi aturan, tak menutup kemungkinan Pemerintah Kota Semarang melonggarkan pembatasan yang saat ini cukup ketat.

Namun Hendi menuturkan jika skema pelonggaran aturan pembatasan tersebut terbuka jika kasus Covid-19 di Kota Semarang terus turun, dan lepas dari status level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pasalnya setelah 25 Juli 2021 pemerintah pusat akan mewajibkan pemberlakukan pembatasan sesuai kriteria level masing-masing daerah, yaitu level 1-4. Baca: Gratis! Ambulans Perindo Jambi Siaga 24 Jam, Ini Nomor Kontaknya.

"Kebijakan ini meskipun sulit buat semuanya, termasuk buat kita, tapi memang terpaksa dilakukan agar angka Covid semakin turun. Baru setelah tanggal 25, daerah dimungkinkan untuk melakukan modifikasi aturan sesuai level, yaitu level 1, 2, 3, dan 4, di mana Semarang sendiri saat ini masih masuk dalam kategori level 4," terang Hendi. Baca Juga: Golkar Papua Usulkan 6 Nama Pengganti Klemen Tinal, Ada Kabaintelkam Polri.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2189 seconds (0.1#10.140)