Evaluasi PPKM Darurat, 3 Rumah Sakit di Semarang Masih Penuh Pasien

Kamis, 22 Juli 2021 - 08:42 WIB
loading...
Evaluasi PPKM Darurat,...
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut walau pun saat ini Semarang masih berstatus level 4, namun daerah yang dipimpinnya sekarang sudah jauh lebih baik.Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut walau pun saat ini Semarang masih berstatus level 4, namun daerah yang dipimpinnya sekarang sudah jauh lebih baik. Angka kasus Covid-19 yang sebelumnya melonjak telah menunjukkan penurunan, baik itu terkait jumlah penderita maupun angka ketersedian tempat tidur isolasi di rumah sakit.

"Alhamdulillah statistiknya sudah jauh lebih baik dibandingkan tanggal 3 Juli lalu. Terdapat penurunan angka penderita dari 2.349 menjadi 1.892,” kata pria yang akrab disapa Hendi tersebut.

“Angka BOR rumah sakit juga begitu, turun dari 94% menjadi 57%, bahkan untuk rumah isolasi terpusat hanya tinggal 24%. Hanya memang untuk ICU masih relatif tinggi, dari yang awalnya 96% menjadi 84%," tambahnya.

Hendi pun menceritakan dirinya juga melakukan pantauan langsung ke sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, dan tidak ada penumpukan pasien di IGD seperti sebelumnya. Untuk rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Semarang hanya tinggal tiga rumah sakit yang masih penuh, yakni RS Permata Medika, RS Telogorejo, dan RS Pantiwilasa.

Dia menegaskan jika Pemerintah Kota Semarang tetap sejalan dan mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, dalam lima hari perpanjangan PPKM pihaknya akan dilakukan pembatasan seperti sebelumnya.

Meskipun begitu, dia mengungkapkan ada kemungkinan dapat memodifikasi aturan pembatasan setelah 25 Juli 2021. Dengan memodifikasi aturan, tak menutup kemungkinan Pemerintah Kota Semarang melonggarkan pembatasan yang saat ini cukup ketat.

Namun Hendi menuturkan jika skema pelonggaran aturan pembatasan tersebut terbuka jika kasus Covid-19 di Kota Semarang terus turun, dan lepas dari status level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pasalnya setelah 25 Juli 2021 pemerintah pusat akan mewajibkan pemberlakukan pembatasan sesuai kriteria level masing-masing daerah, yaitu level 1-4. Baca: Gratis! Ambulans Perindo Jambi Siaga 24 Jam, Ini Nomor Kontaknya.

"Kebijakan ini meskipun sulit buat semuanya, termasuk buat kita, tapi memang terpaksa dilakukan agar angka Covid semakin turun. Baru setelah tanggal 25, daerah dimungkinkan untuk melakukan modifikasi aturan sesuai level, yaitu level 1, 2, 3, dan 4, di mana Semarang sendiri saat ini masih masuk dalam kategori level 4," terang Hendi. Baca Juga: Golkar Papua Usulkan 6 Nama Pengganti Klemen Tinal, Ada Kabaintelkam Polri.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Kronologi Ricuh Massa...
Kronologi Ricuh Massa di Mapolda Jateng Pecah Dini Hari Tadi, Pos Polisi Dibakar
Dorong Kesadaran Lingkungan,...
Dorong Kesadaran Lingkungan, Pertamina Retail Perluas Program TJSL di Semarang
Kaesang Solidkan Suara...
Kaesang Solidkan Suara di Jateng usai Banten dan Jabar Dikuasai Calon Lain
Jelang Pemilihan Raya,...
Jelang Pemilihan Raya, Kaesang Bakal Keliling Jateng
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Rekomendasi
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved