Massa Tutup Jalan di Bandung, Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Tolak PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:09 WIB
loading...
Massa Tutup Jalan di Bandung, Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Tolak PPKM Darurat
Polisi membubarkan aksi unjuk rasa yang sempat menutup perempatan Jalan Sulanjana-Djuanda, Dago, Kota Bandung, Jabar, Rabu (21/7/2021). Foto/Instagram
A A A
BANDUNG - Polisi membubarkan aksi unjuk rasa yang sempat melakukan penutupan perempatan ruas jalan Sulanjana-Ir Djuanda, Dago, Kota Bandung , Jabar, Rabu (21/7/2021). Kini, kondisi jalanan di kawasan tersebut telah kembali normal.

Baca juga: Ratusan Massa Geruduk Balai Kota Bandung, Protes PPKM Darurat

Informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia (MPI), polisi mengerahkan puluhan polisi anti huru hara dan mobil water canon di kawasan Sulanjana-Djuanda. Polisi menghalau para pengunjuk rasa agar tidak lagi menutup jalan di pusat kota Bandung tersebut.

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Jalani Isoman, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan

Sebelum melakukan penutupan jalan di Dago, pengunjuk rasa dari beberapa elemen masyarakat yang menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu akan menuju Pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate. Namun di perjalan mereka berhenti dan sempat menutup perempatan Sulanjana-Djuanda.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa dari beberapa elemen seperti Literasi Pemuda Bandung, driver ojek online, dan perwakilan pedagang, menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021). Aksi unjuk rasa digelar menolak PPKM Darurat. "Tolak PPKM sekarang juga," teriak peserta aksi.

Beberapa poin yang menjadi tuntutan aksi adalah menurut agar PPKM Darurat dievaluasi total, karena dianggap gagal. Massa juga menurut agar adanya transparansi anggaran COVID-19 Kota Bandung.

"Mendesak BPK dan KPK untuk memeriksa dugaan korupsi anggaran COVID-19," bunyi tuntutan massa.

Sementara tuntutan lainnya yaitu dugaan adanya pembungkaman sipil di Kota Bandung dengan adanya Peraturan wali kota yang tidak pro rakyat, serta identifikasi dan usut tuntas 196 jenazah TPU Cikadut yang digali kembali dikarenakan ternyata non reaktif COVID-19.

Pada poin tuntutan, mereka juga menyebut Ketua Gugus tugas COVID-19 telah gagal. Kemudian hukum mati koruptor Bansos dan pengadaan alat kesehatan serta pejabat yang korupsi di masa pandemi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5140 seconds (0.1#10.140)