Sejumlah Warung Makan di Gowa Masih Ditemukan Langgar PPKM Mikro
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Tim Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kabupaten Gowa masih menemukan beberapa pelaku usaha yang melanggar, khususnya warung makan.
Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad saat memimpin Tim I melakukan penyisiran di sejumlah resto, warung makan dan kafe, Sabtu (17/7/2021) malam.
Ia mengatakan, memasuki hari ke-8 PPKM Mikro berlangsung, masih ada beberapa yang ditemukan pembeli makan di tempat. Seperti warung makan sari laut yang terletak di Jalan Mustafa Daeng Bunga.
"Jadi ada beberapa warung makan yang kita dapati masih melayani pembeli makan di tempat. Namun pada umumnya sebagian besar restoran dan rumah makan yang ada di Gowa sudah mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro," katanya.
Bagi warung makan yang masih buka, lanjut Taufiq, pihaknya memberikan peringatan dan teguran secara lisan.
"Mereka kita berikan pemahaman bahwa untuk tetap mengikuti aturan yang telah di tetapkan bahwa resto dan warung makan hanya menerima orang makan ditempat sampai jam 19.00 Wita, sementara untuk layanan bawa pulang atau take away diberi waktu sampai jam 22.00 Wita," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa data-data yang sudah didapatkan dari pemantauan masing-masing tim akan direkap dan ditindaklanjuti. Jika sekiranya hari-hari berikutnya masih melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi dan teguran sesuai dengan tahapan penertiban yang berlaku.
Sekadar diketahui, pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa telah berlangsung sejak 10 Juli 2021 lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan aktivitas masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad saat memimpin Tim I melakukan penyisiran di sejumlah resto, warung makan dan kafe, Sabtu (17/7/2021) malam.
Ia mengatakan, memasuki hari ke-8 PPKM Mikro berlangsung, masih ada beberapa yang ditemukan pembeli makan di tempat. Seperti warung makan sari laut yang terletak di Jalan Mustafa Daeng Bunga.
"Jadi ada beberapa warung makan yang kita dapati masih melayani pembeli makan di tempat. Namun pada umumnya sebagian besar restoran dan rumah makan yang ada di Gowa sudah mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro," katanya.
Bagi warung makan yang masih buka, lanjut Taufiq, pihaknya memberikan peringatan dan teguran secara lisan.
"Mereka kita berikan pemahaman bahwa untuk tetap mengikuti aturan yang telah di tetapkan bahwa resto dan warung makan hanya menerima orang makan ditempat sampai jam 19.00 Wita, sementara untuk layanan bawa pulang atau take away diberi waktu sampai jam 22.00 Wita," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa data-data yang sudah didapatkan dari pemantauan masing-masing tim akan direkap dan ditindaklanjuti. Jika sekiranya hari-hari berikutnya masih melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi dan teguran sesuai dengan tahapan penertiban yang berlaku.
Sekadar diketahui, pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa telah berlangsung sejak 10 Juli 2021 lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan aktivitas masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
(agn)