Bupati Gowa Copot Jabatan Oknum Satpol PP Penganiaya Pemilik Kafe
Sabtu, 17 Juli 2021 - 15:47 WIB
loading...
MR, oknum Satpol PP Gowa ditetapkan sabagai tersangka penganiayaan resmi dicopot dari jabatannya sebaga Sekretaris Satpol PP Gowa. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap pemilik kafe di Panciro, MR, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa. Keputusan ini disampaikan langsung Bupati Adnan Purichta Ichsan .
"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tegas Adnan .
Baca juga:Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pemilik Kafe di Panciro Jadi Tersangka
Adnan melanjutkan, pemkab kemudian akan meninjau status kepegawaian MR. Namun pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.
Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Baca juga:Begini Kronologis Oknum Satpol PP Pukul Wanita Pemilik Kafe di Gowa
"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," jelas Adnan .
"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tegas Adnan .
Baca juga:Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pemilik Kafe di Panciro Jadi Tersangka
Adnan melanjutkan, pemkab kemudian akan meninjau status kepegawaian MR. Namun pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.
Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Baca juga:Begini Kronologis Oknum Satpol PP Pukul Wanita Pemilik Kafe di Gowa
"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," jelas Adnan .
Lihat Juga :