Pelayanan Ramah Anak, LPKA Maros Raih Penghargaan Dari Menteri PPPA

Minggu, 18 Juli 2021 - 09:10 WIB
loading...
Pelayanan Ramah Anak, LPKA Maros Raih Penghargaan Dari Menteri PPPA
LPKA Kelas II Maros Sulsel mendapat piagam penghargaan dari Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapat piagam penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, karena dinilai telah memenuhi standar minimal layanan ramah anak.

Kepala LPKA Maros, Tubagus Chaidir mengatakan pemberian pengahargaan tersebut diumumkan dalam webinar daring dalam rangka Hari Anak Nasional, yang bertajuk 'Mendengarkan Suara Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Seluruh Indonesia-Anak terlindungi Indonesia Maju', Sabtu (17/7/2021).

"Kita berupaya untuk bersinergi dengan Pemda untuk memenuhi hak 54 orang anak di LPKA Maros utamanya pendidikan, kesehatan, hingga hiburan," sebut Tubagus.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto yang juga hadir dalam webinar tersebut mengapresiasi LPKA Maros dan berterima kasih kepada Kementerian PPPA atas bantuan sarana belajar seperti komputer, printer, LCD Proyektor Dan kamera mirrorless untuk anak didik pemasyarakatan di LPKA Maros.



"Saya juga berterima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel dan Kabupaten Maros yang selama ini sudah bersinergi dengan LPKA Maros dalam rangka pembinaan demi kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, anak adalah masa depan bangsa, penerus cita-cita bangsa, negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Pemberian pelayanan dasar perlindungan, pembinaan dan pendidikan serta penempatan anak di LPKA menjadi utama agar mereka menjadi manusia yang berguna dan bertanggunjawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Yasona meminta agar petugas LPKA dalam pelaksanaan tugas harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan upaya perlakuan yang ramah, membimbing, mendidik mengayomi serta mengedepankan kepentingan terbaik sesuai dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Buat para petugas LPKA, Para Kepala LPKA Saya minta kepada saudara agar betul-betul memberikan perhatian, pendidikan, dan pengayoman. Menjadikan mereka (andikpas) menjadi orang orang terampil, beri kesempatan seluas-luasnya untuk menggapai ilmu dan keterampilan agar kelak mereka menjadi orang yang berguna bagi bangsa, negara, dan keluarga,” tegas Yasonna.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3007 seconds (0.1#10.140)