Pemko Medan Siap Terapkan New Normal, Aturan Masih Terus Digodok
Rabu, 27 Mei 2020 - 20:32 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemko) Medan siap melaksanakan kondisi new normal sebagai upaya mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (Covid-19). (Foto/SINDOnews/Sartana)
A
A
A
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan siap melaksanakan kondisi new normal sebagai upaya mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (Covid-19).
Hal itu dinilai untuk mendukung keberlangsungan usaha pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, pihaknyatengah menyiapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah dilakukan.
"Apalagi, kondisi new normal, dinilai sejalan dengan isi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah diterapkan di Kota Medan. Intinya, wajib masker, guna mencegah diri dan orang lain dari penularan Covid-19," kata Akhyar,Rabu (27/5/2020). (BACA JUGA: Kapus Positif Covid-19, Pelayanan Dua Puskesmas di Medan Dialihkan)
Dia mengingatkan warga untuk tetap patuh dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dimanapun berada. Sebab, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggungjawab semua pihak.
Hal itu dinilai untuk mendukung keberlangsungan usaha pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, pihaknyatengah menyiapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah dilakukan.
"Apalagi, kondisi new normal, dinilai sejalan dengan isi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah diterapkan di Kota Medan. Intinya, wajib masker, guna mencegah diri dan orang lain dari penularan Covid-19," kata Akhyar,Rabu (27/5/2020). (BACA JUGA: Kapus Positif Covid-19, Pelayanan Dua Puskesmas di Medan Dialihkan)
Dia mengingatkan warga untuk tetap patuh dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dimanapun berada. Sebab, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggungjawab semua pihak.
Lihat Juga :