Pembubaran Karantina Khusus oleh Anggota DPRD Bukan secara Kelembagaan

Rabu, 27 Mei 2020 - 19:43 WIB
loading...
Pembubaran Karantina Khusus oleh Anggota DPRD Bukan secara Kelembagaan
Keterangan : Forum Pangandaran Sehat Desak DPRD tindak anggota DPRD yang bubarkan karantina khusus/SINDOnews/Syamsul Maarif.
A A A
PARIGI - Insiden pembubaran karantina khusus yang terjadi di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu, (23/05/2020) oleh salah satu anggota DPRD bukan atas dasar kelembagaan DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyatakan permohonan maaf atas insiden tersebut. "Perlu kami tegaskan tindakan pembubaran karantina khusus yang terjadi merupakan tindakan pribadi," kata Asep Noordin setelah menerima audiensi dari Forum Pangandaran Sehat Rabu, (27/05/2020).

Asep Noordin menambahkan, tindakan yang dilakukan salah satu anggota DPRD dinilai gegabah dan mencederai perjuangan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. "Kami menerima aduan dari masyarakat terkait persoalan yang terjadi dan akan menindaklanjuti sesuai tata tertib dan kode etik DPRD," tambahnya.

Meski belum terbentuk Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangandaran sebagai salah satu alat kelengkapan di DPRD untuk menangani pengaduan dari masyarakat Asep menuturkan hal itu tidak menjadi kendala. "Pembentukan BK saat ini dalam proses, targetnya terbentuk resmi pada (8/06/2020) mendatang," terang Asep.

Asep menjelaskan, setelah nanti BK DPRD terbentuk akan langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini terkait aduan pembubaran karantina khusus oleh salah satu anggota DPRD. "Sekarang kami belum bisa memutuskan tindakan apa yang akan di berlakukan dan bakal ada tahapan klarifikasi sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukannya," jelasnya.

Sementara Ketua Forum Pangandaran Sehat Dede Supratman menuntut DPRD bersikap tegas terkait aksi sewenang-wenang yang dilakukan anggota DPRD tersebut. "Aksi itu mencederai perjuangan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah," kata Dede.

Dede menegaskan, apapun alasannya tidak bisa seorang anggota DPRD membubarkan kegiatan karantina pemudik. "Kami berharap penegak hukum turun tangan menindak prilaku anggota DPRD tersebut," tambahnya.

Sedangkan Kepala Desa Kertaharja Masluh mengaku akan segera melakukan pelaporan hukum.

"Rencananya Kamis, (28/05/2020) kami akan melapor ke Mapolsek Cimerak," singkat Masluh.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)