200 Fasilitator Dilatih dan Disebar untuk Dukung Pencegahan Bullying di Sekolah
Jum'at, 16 Juli 2021 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Ali menambahkan, kasus perundungan merupakan isu global yang masih terjadi di dunia Pendidikan. Menurut WHO, bullying merupakan penggunaan kekuatan fisik atau psikologis secara agresif yang ditujukan kepada pihak lain, dilakukan secara sengaja, berulang, dan terdapat perbedaan kekuatan.
Bahkan, selama pandemi COVID-19 aksi perundungan juga masih terjadi di ruang-ruang digital. Butuh percepatan penanganan bullying untuk menciptakan iklim sekolah yang aman, nyaman dan bersahabat. Baca juga: Pemuda Banting Bocah di Bogor Minta Maaf, Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
Pencegahan perundungan juga menjadi salah satu fokus program nasional untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan pada anak, sebagaimana tercantum pada RPJMN 2020-2024 serta Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Pencegahan kekerasan juga menjadi salah satu nilai yang didorong dalam upaya penguatan karakter siswa didik melalui promosi profil Pelajar Pancasila. Dalam Permendikbud 82/2015 tercantum peran satuan pendidikan (sekolah) dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan di satuan pendidikan, beberapa di antaranya adalah melaksanakan kegiatan pencegahan,” ungkapnya.
Untuk membangun sistem pencegahan perundungan, pola kolaborasi dilakukan dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LSM dan media untuk bersama-sama berjuang menghapus perundungan di dunia pendidikan.
Bahkan, selama pandemi COVID-19 aksi perundungan juga masih terjadi di ruang-ruang digital. Butuh percepatan penanganan bullying untuk menciptakan iklim sekolah yang aman, nyaman dan bersahabat. Baca juga: Pemuda Banting Bocah di Bogor Minta Maaf, Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
Pencegahan perundungan juga menjadi salah satu fokus program nasional untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan pada anak, sebagaimana tercantum pada RPJMN 2020-2024 serta Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Pencegahan kekerasan juga menjadi salah satu nilai yang didorong dalam upaya penguatan karakter siswa didik melalui promosi profil Pelajar Pancasila. Dalam Permendikbud 82/2015 tercantum peran satuan pendidikan (sekolah) dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan di satuan pendidikan, beberapa di antaranya adalah melaksanakan kegiatan pencegahan,” ungkapnya.
Untuk membangun sistem pencegahan perundungan, pola kolaborasi dilakukan dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LSM dan media untuk bersama-sama berjuang menghapus perundungan di dunia pendidikan.
Lihat Juga :