Ini Pedoman Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban di Bandung

Jum'at, 16 Juli 2021 - 12:28 WIB
loading...
Ini Pedoman Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban di Bandung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah membuat beberapa penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah membuat beberapa penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021. Dalam waktu dekat, Pemkot Bandung bakal membuat edaran tersebut dan disebarkan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Momon Ahmad Imron mengaku sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat. Ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Iduladha 2021.

"Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” ucap Momon.

Khusus berkenaan dengan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan. Momon juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.

“Pengawasan dan pengendalian salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan,” tuturnya. Baca juga: Tetap di Rumah Selama PPKM Darurat, Ini Laman Penyedia Hewan Kurban

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Iduladha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKMdarurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling. “Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi.

Tedi menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Idul Adha secara berjamaah, baik di mushola, masjid ataupun di lapangan.

“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat,” jelasnya.

Tedi membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)