Ini Pedoman Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban di Bandung

Jum'at, 16 Juli 2021 - 12:28 WIB
loading...
Ini Pedoman Pelaksanaan...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah membuat beberapa penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah membuat beberapa penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021. Dalam waktu dekat, Pemkot Bandung bakal membuat edaran tersebut dan disebarkan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Momon Ahmad Imron mengaku sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat. Ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Iduladha 2021.

"Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” ucap Momon. Baca juga: Pemerintah Gandeng Ulama Tekan Mobilitas Warga saat Idul Adha

Khusus berkenaan dengan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan. Momon juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.

“Pengawasan dan pengendalian salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan,” tuturnya. Baca juga: Tetap di Rumah Selama PPKM Darurat, Ini Laman Penyedia Hewan Kurban

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Iduladha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKMdarurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling. “Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi.

Tedi menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Idul Adha secara berjamaah, baik di mushola, masjid ataupun di lapangan.

“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat,” jelasnya.

Tedi membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.

“Sebetulnya dalam surat edaran nomor 17 itu tidak hanya ditujukan bagi Iduladha, tapi juga berlaku untuk seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain,” cetusnya.

Masih menurut Tedi, untuk prosesi penyembelihan kurban disarankan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau Tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. Kemudian disarankan penyembelihannya di Rumah Potong Hewan (RPH) guna meminimalisir interaksi orang.

Apabila RPH sudah penuh, lanjut Tedi, hewan kurban disembelih di lapangan terbuka dengan jumlah panitia yang terbatas. Tak lupa juga untuk memerhatikan protokol kesehatan.

“Satu orang, satu alat potong. Kalau terbatas, pisaunya harus didisnfektan dulu. Setelah dipotong, penerima tidak boleh datang ke tempat pemotongan. Panitia yang harus mengantarkan daging hasil pemotongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved