27 Exit Tol Ditutup, Polisi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Jum'at, 16 Juli 2021 - 04:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tanpa Bawa STRP, Pekerja Jangan Harap Bisa Masuk Demak
Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1).
"Kami Polri sangat memahami situasi ini, namun pemerintah mengambil keputusan karena tren COVID meningkat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandas Iqbal.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1).
"Kami Polri sangat memahami situasi ini, namun pemerintah mengambil keputusan karena tren COVID meningkat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandas Iqbal.
(nic)
Lihat Juga :