27 Exit Tol Ditutup, Polisi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Jum'at, 16 Juli 2021 - 04:05 WIB
loading...
27 Exit Tol Ditutup,...
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/SINDONews
A A A
SEMARANG - Sebanyak 27 titik exit tol di Jawa Tengah akan ditutup pada 16-22 Juli 2021 dan 224 titik penyekatan akan diperketat . Pengetatan penyekatan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat dan pembatasan barang dari satu tempat ke tempat lain.

"Penyekatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah kita, kecuali mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Mulai Besok 27 Pintu Tol Jateng Ditutup, Ini Pesan Kapolda

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, bahwa masyarakat yang bekerja di bidang esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Sedangkan pada bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," beber Iqbal.

Sementara untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Hari ke-12 PPKM Darurat Ada Ledakan COVID-19 di Sleman, 901 Orang Positif

Iqbal menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

"Supermarket, pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50% kalau apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan makan, minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away," tambahnya.

Selama PPKM Darurat, tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara, sedangkan untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Tanpa Bawa STRP, Pekerja Jangan Harap Bisa Masuk Demak

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1).

"Kami Polri sangat memahami situasi ini, namun pemerintah mengambil keputusan karena tren COVID meningkat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandas Iqbal.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Lalin Normal, One Way...
Lalin Normal, One Way Lokal di Jalan Tol Semarang Dihentikan
Mudik 2026: One Way...
Mudik 2026: One Way Diterapkan dari Cikampek Utama KM 70-Semarang Barat KM 421
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
Rekomendasi
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Iran Tembakkan Rentetan...
Iran Tembakkan Rentetan Rudal ke Israel, Janjikan Serangan Lebih Dahsyat
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved