27 Exit Tol Ditutup, Polisi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Jum'at, 16 Juli 2021 - 04:05 WIB
loading...
27 Exit Tol Ditutup, Polisi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/SINDONews
A A A
SEMARANG - Sebanyak 27 titik exit tol di Jawa Tengah akan ditutup pada 16-22 Juli 2021 dan 224 titik penyekatan akan diperketat . Pengetatan penyekatan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat dan pembatasan barang dari satu tempat ke tempat lain.

"Penyekatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah kita, kecuali mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis (15/7/2021).



Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, bahwa masyarakat yang bekerja di bidang esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Sedangkan pada bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," beber Iqbal.

Sementara untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.



Iqbal menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

"Supermarket, pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50% kalau apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan makan, minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away," tambahnya.

Selama PPKM Darurat, tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara, sedangkan untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.



Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1).

"Kami Polri sangat memahami situasi ini, namun pemerintah mengambil keputusan karena tren COVID meningkat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandas Iqbal.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9996 seconds (0.1#10.140)