27 Exit Tol Ditutup, Polisi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Jum'at, 16 Juli 2021 - 04:05 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Hari ke-12 PPKM Darurat Ada Ledakan COVID-19 di Sleman, 901 Orang Positif
Iqbal menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
"Supermarket, pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50% kalau apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan makan, minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away," tambahnya.
Selama PPKM Darurat, tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara, sedangkan untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Hari ke-12 PPKM Darurat Ada Ledakan COVID-19 di Sleman, 901 Orang Positif
Iqbal menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
"Supermarket, pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50% kalau apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan makan, minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away," tambahnya.
Selama PPKM Darurat, tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara, sedangkan untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lihat Juga :