Tanpa Bawa STRP, Pekerja Jangan Harap Bisa Masuk Demak
Kamis, 15 Juli 2021 - 23:13 WIB
loading...
Polres Demak kembali melakukan penyekatan terkait PPKM Darurat. Penyekatan yang dibagi dalam tiga lajur dilaksanakan di Pertigaan Bogorame, Jalan Sultan Fatah. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A
A
A
DEMAK - Polres Demak kembali melakukan penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Penyekatan yang dibagi dalam tiga lajur itu dilaksanakan di Pertigaan Bogorame, Jalan Sultan Fatah Demak.
Baca juga: Gara-gara Tik Tok, Pemuda di Sleman Dikeroyok 10 Orang hingga Alami Luka Bacok
Lajur kiri untuk kendaraan bermotor, lajur tengah untuk kendaraan sektor esensial dan sektor kritikal, sedangkan lajur kanan untuk mobil pribadi. Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat, terutama STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat keterangan vaksin serta swab antigen.
Baca juga: Mulai Besok 27 Pintu Tol Jateng Ditutup, Ini Pesan Kapolda
“Tidak bisa menunjukkan surat surat kelengkapan seperti STRP, surat vaksin dan swab, maka harus putar balik. Kalau kendaraan pribadi langsung kita putar balik,” kata Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Gara-gara Tik Tok, Pemuda di Sleman Dikeroyok 10 Orang hingga Alami Luka Bacok
Lajur kiri untuk kendaraan bermotor, lajur tengah untuk kendaraan sektor esensial dan sektor kritikal, sedangkan lajur kanan untuk mobil pribadi. Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat, terutama STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat keterangan vaksin serta swab antigen.
Baca juga: Mulai Besok 27 Pintu Tol Jateng Ditutup, Ini Pesan Kapolda
“Tidak bisa menunjukkan surat surat kelengkapan seperti STRP, surat vaksin dan swab, maka harus putar balik. Kalau kendaraan pribadi langsung kita putar balik,” kata Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan, Kamis (15/7/2021).
Lihat Juga :