Begini Kronologis Oknum Satpol PP Pukul Wanita Pemilik Kafe di Gowa

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:57 WIB
loading...
Begini Kronologis Oknum...
Polres Gowa menjelaskan kronologi kasus kekerasan oleh oknum Satpol PP terhadap wanita pemilik kafe di Panciro, Bajeng saat patroli Pengetatan PPKM. Foto/iNews TV/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Polres Gowa menjelaskan kronologi kasus kekerasan oleh oknum Satpol PP terhadap wanita pemilik kafe di Panciro, Kecamatan Bajeng saat patroli Pengetatan PPKM, Rabu (14/7/2021) malam.

Baca juga: Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Pemkab Gowa Sampaikan Permintaan Maaf

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menjelaskan, jika kejadian berawal saat kedua korban live jualan online pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Bupati: Tak Tolerir Tindak Kekerasan

Tiba-tiba beberapa orang petugas patroli PPKM mempertanyakan suara musik berbunyi. Korban lalu menjelaskan bahwa sedang live jualan online lalu memperlihatkan kamera dan acara live.

Setelah itu, lanjut Mangatas, petugas lalu keluar dan memohon maaf. Namun pada pukul 20.40 Wita, pelaku (oknum Satpol PP) bersama satu rekannya kembali masuk ke dalam kafe. Kedua pelaku datang menggunakan seragam Satpol PP dan menanyakan surat izin usaha kafe dengan nada marah.

"MR kemudian mempermasalahkan pakaian yang digunakan korban yang memicu terjadi adu mulut dengan istri pemilik kafe," jelasnya.

Kabidhumas melanjutkan, pelaku kemudian mendekati Amriana, istri pemiliki kafe sambil menunjuk ke arah muka dan bernada keras. Melihat hal tersebut Nurhalim, suami Amriana menegur pelaku.

Namun tiba tiba pelaku membalik badan dan langsung menyerang dan menampar pemilik kafe . Sang istri berusaha menghentikan aksi pelaku menyerang suaminya, dan secara refleks mengambil tempat duduk kemudian melempar kearah pelaku.

"Pelaku kemudian berbaliki arah lalu menyerang istri pemilik kafe lalu menampar . Setelah itu polisi dan datang melerai dan membawa pelaku keluar dari kafe," ujarnya.

AKP mangatas menambahkan, pasca kejadian Amriana meninggalkan TKP menuju ke RS Talia yang berjarak kurang lebih 50 meter dari TKP untuk mendapatkan perawatan.

Selanjutnya pukul 12.00 WITA Kedua korban melapor ke Polres Gowa. Namun beberapa saat kemudian sang istri pingsan dan dievakuasi ke rumah sakit (RS) Syekh Yusuf.

Kedua korban kemudian kembali ke SPKT pada pukul 02.00 WITA untuk melanjutkan pembuatan laporan polisi. Kabidhumas menjelaskan, korban menyatakan keberatan karena merasa tidak membuka kafe namun justru mendapat perlakuan yang kurang baik dari petugas patroli PPKM.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2604 seconds (0.1#10.140)