Pemkab Maros Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:21 WIB
loading...
Pemkab Maros Izinkan...
Bupati Maros bersama Forkopimda melaksanakan rapat koordinasi membahas masalah pelaksanaan salat Idul Fitri tanggal 20 Juli mendatang. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Meski tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Maros mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Idul Adha 1422 Hijriah.

Meski begitu, pemerintah hanya mengizinkan salat Idul Adha dilakukan di dalam masjid. Itupun hanya di masjid sekitar rumah mereka. Warga tidak diizinkan mencari mesjid yang jauh dari tempat tinggal.

Baca Juga: AS Chaidir Syam
"Untuk menghindari menumpuknya jamaah pada pelaksanaan salat Idul Adha nanti, maka semua masjid yang ada di Maros dibuka. Warga diminta untuk melakukan salat di mesjid sekitar rumahnya saja," terangnya usai rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda, Kamis (15/7) sore.

Chaidir melanjutkan, untuk salat Idul Adha akan dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah jamaah hanya berjumlah sekitar 50 persen dari kapasitas masjid tersebut. Selain itu, khotbah diminta tidak lebih dari 15 menit.

Soal kecamatan dan kelurahan yang punya klaster Covid-19, Chaidir menjelaskan, pihaknya akan memantau langsung perkembangan kasus di lokasi tersebut. Jika memang ada beberapa kasus yang tinggi atau daerah itu masuk zona merah, kemungkinan untuk pelaksanaan salat Idul Adha ditiadakan.

mendatang, pihaknya mengusulkan adanya aparat yang berjaga di setiap masjid. Petugas ini nantinya bertugas untuk mengingatkan warga mengenakan masker selama ibadah salat Idul Adha .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2279 seconds (0.1#10.140)