Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Impor 24,5 Ton Bawang Merah
Rabu, 27 Mei 2020 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Setelah KM Rajawali tersebut berhasil diamankan, Tim Satgas menyisir wilayah di sekitar area ditemukannya kapal tersebut untuk mencari awaknya yang melarikan diri namun selama satu jam pencarian, awak KM Rajawali tidak ditemukan. Diduga awak KM Rajawali berpindah menggunakan kapal pandu (kapal oskadon) yang sudah disiapkan sebelumnya.
Selanjutnya, tim satgas melakukan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, hingga akhirnya komandan Kapal Patroli BC 30004 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya diamankan menuju dermaga pangkalan Bea Cukai Belawan.
Hasil pemeriksaan dan pencacahan yang dilakukan petugas di pangkalan Bea Cukai Belawan bahwa KM Rajawali ini memuat bawang merah sebanyak 24,5 Ton yang dikemas dalam 2.722 karung @9 kg bawang merah serta tidak ditemukan muatan berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor. Selanjutnya berkas kasus ini diserahterimakan kepada Kanwil Bea Cukai Aceh guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan, menjual, mendistribusikan, dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang merah, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik.
Selanjutnya, tim satgas melakukan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, hingga akhirnya komandan Kapal Patroli BC 30004 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya diamankan menuju dermaga pangkalan Bea Cukai Belawan.
Hasil pemeriksaan dan pencacahan yang dilakukan petugas di pangkalan Bea Cukai Belawan bahwa KM Rajawali ini memuat bawang merah sebanyak 24,5 Ton yang dikemas dalam 2.722 karung @9 kg bawang merah serta tidak ditemukan muatan berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor. Selanjutnya berkas kasus ini diserahterimakan kepada Kanwil Bea Cukai Aceh guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan, menjual, mendistribusikan, dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang merah, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik.
(ars)
Lihat Juga :