Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Impor 24,5 Ton Bawang Merah

Rabu, 27 Mei 2020 - 17:31 WIB
loading...
Operasi Jaring Sriwijaya...
Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya besinergi gagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal
A A A
BANDA ACEH - Pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia, tidak menyurutkan Bea Cukai dalam bersinergi menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Mengakhiri bulan Ramadhan 1441 H, Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya besinergi gagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan bahwa bawang merah yang diduga asal Penang, Malaysia sebanyak 24,5 Ton yang dikemas dalam 2.722 karung @9 kg ini berhasil diamankan gabungan Petugas Bea Cukai pada hari Rabu (20/5/2020) di Perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Isnu Irwantoro menyebutkan total nilai bawang merah eks. muatan KM Rajawali GT 15 ini diperkirakan sebesar Rp752 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp263 juta, “Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat informasi dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada satuan tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 30004 pada Rabu (20/5/2020) lalu. Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan bahwa ada target kapal kayu yang memuat barang ilegal dari Penang, Malaysia,” ujar Isnu.

Atas informasi ini, tim satgas Kapal Patroli BC 30004 yang sedang melakukan operasi patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud. Hingga akhirnya pada Rabu (20/5/2020) Pukul 21.00 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 30004 yang beranggotakan petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh ini menjumpai kapal target di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

Isnu mengungkapkan bahwa setelah didekati ternyata kapal target dengan nama lambung KM Rajawali ini tidak ada seorang pun awak kapal di atasnya. Selanjutnya enam anggota tim satgas memeriksa KM Rajawali namun dokumen kepabeanan tidak ditemukan. Saat dilakukan pemeriksaan, Tim Satgas mendapati KM Rajawali sengaja dibocorkan/dirusak oleh awaknya agar kapal tenggelam namun Tim Satgas dapat mengatasi kebocoran dan mengamankannya dengan baik.

Setelah KM Rajawali tersebut berhasil diamankan, Tim Satgas menyisir wilayah di sekitar area ditemukannya kapal tersebut untuk mencari awaknya yang melarikan diri namun selama satu jam pencarian, awak KM Rajawali tidak ditemukan. Diduga awak KM Rajawali berpindah menggunakan kapal pandu (kapal oskadon) yang sudah disiapkan sebelumnya.

Selanjutnya, tim satgas melakukan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, hingga akhirnya komandan Kapal Patroli BC 30004 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya diamankan menuju dermaga pangkalan Bea Cukai Belawan.

Hasil pemeriksaan dan pencacahan yang dilakukan petugas di pangkalan Bea Cukai Belawan bahwa KM Rajawali ini memuat bawang merah sebanyak 24,5 Ton yang dikemas dalam 2.722 karung @9 kg bawang merah serta tidak ditemukan muatan berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor. Selanjutnya berkas kasus ini diserahterimakan kepada Kanwil Bea Cukai Aceh guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan, menjual, mendistribusikan, dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang merah, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berikan Fasilitas ATA...
Berikan Fasilitas ATA Carnet, Bea Cukai Dukung Pelaksanaan F1 Powerboat di Danau Toba
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Bea Cukai Kualanamu...
Bea Cukai Kualanamu Hibahkan 16.000 Masker ke Gugus Tugas Covid-19 Sumut
Bea Cukai Bahas Pengaktifan...
Bea Cukai Bahas Pengaktifan Pelabuhan Malahayati untuk Layani Ekspor Impor
Bea Cukai Teluk Bayur...
Bea Cukai Teluk Bayur Tetap Lakukan Operasi Pasar
Bea Cukai Terima Pengajuan...
Bea Cukai Terima Pengajuan TPS Online PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Ancam Bekukan Bea Cukai,...
Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya Beri Waktu Berbenah Satu Tahun
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Rekomendasi
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Pakistan Balas Serangan...
Pakistan Balas Serangan India, Luncurkan Operasi Bunyan Marsoos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved