Warga Blitar Raya Diajak Boikot Produk Susu yang Peternakannya Cemari Lingkungan
Selasa, 13 Juli 2021 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Limbah kotoran sapi perah di Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, terus dialirkan ke sungai. Banyak ikan yang mati. Termasuk ikan kolam peliharaan warga yang airnya berasal dari sungai. Juga banyak yang mati.
Surat teguran ketiga yang memberi deadline waktu penuntasan masalah limbah juga sudah diluncurkan. Namun niat baik penerapan Amdal belum juga terlihat. Saat ini Pemkab Blitar tengah berancang-ancang mengirimkan surat rekomendasi pencabutan ijin operasional PT Greenfields ke kementrian.
Baca juga: Asyik Berduaan di Vila Mewah Bersama Manajer Diskotik, Selebgram Cantik Diringkus BNN
Menurut Luthfie, PT Greenfields Indonesia telah melakukan pelanggaran berat. Aturan tentang lingkungan hidup dan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja telah dilanggar. Limbah kotoran sapi yang dialirkan ke sungai telah merusak sumber air yang ada. Kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata alam unggulan, berubah kotor sekaligus tidak menarik. Di mana-mana tercium bau tidak sedap kotoran sapi.
Ditambah lagi munculnya wabah mrutu, yakni sejenis serangga kecil penghisap darah. "Efeknya berantai. Tidak hanya kerusakan lingkungan dan sumber air tercemar. Juga mengganggu kesehatan masyarakat," kata Luthfie. Sebagai investor swasta sekaligus asing. Keberadaan PT Greenfields seharusnya bisa membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Yakni baik secara ekonomis maupun ekologis.
Karenanya Luthfie meminta Pemkab Blitar segera mengambil langkah hukum. Sebagai lembaga yang peduli dengan isu lingkungan , pihaknya juga akan mengajak serta elemen lain untuk mengawal bersama-sama. "Sudah waktunya Pemkab mengambil langkah hukum," pungkas Luthfie. Sementara Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso telah bertekad bulat menutup PT Greenfields.
Baca juga: Tangis Pecah di Polres Tasikmalaya, Anak 12 Tahun Peserta Demo Brutal Cium Kaki Ibunya
Surat teguran ketiga yang memberi deadline waktu penuntasan masalah limbah juga sudah diluncurkan. Namun niat baik penerapan Amdal belum juga terlihat. Saat ini Pemkab Blitar tengah berancang-ancang mengirimkan surat rekomendasi pencabutan ijin operasional PT Greenfields ke kementrian.
Baca juga: Asyik Berduaan di Vila Mewah Bersama Manajer Diskotik, Selebgram Cantik Diringkus BNN
Menurut Luthfie, PT Greenfields Indonesia telah melakukan pelanggaran berat. Aturan tentang lingkungan hidup dan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja telah dilanggar. Limbah kotoran sapi yang dialirkan ke sungai telah merusak sumber air yang ada. Kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata alam unggulan, berubah kotor sekaligus tidak menarik. Di mana-mana tercium bau tidak sedap kotoran sapi.
Ditambah lagi munculnya wabah mrutu, yakni sejenis serangga kecil penghisap darah. "Efeknya berantai. Tidak hanya kerusakan lingkungan dan sumber air tercemar. Juga mengganggu kesehatan masyarakat," kata Luthfie. Sebagai investor swasta sekaligus asing. Keberadaan PT Greenfields seharusnya bisa membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Yakni baik secara ekonomis maupun ekologis.
Karenanya Luthfie meminta Pemkab Blitar segera mengambil langkah hukum. Sebagai lembaga yang peduli dengan isu lingkungan , pihaknya juga akan mengajak serta elemen lain untuk mengawal bersama-sama. "Sudah waktunya Pemkab mengambil langkah hukum," pungkas Luthfie. Sementara Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso telah bertekad bulat menutup PT Greenfields.
Baca juga: Tangis Pecah di Polres Tasikmalaya, Anak 12 Tahun Peserta Demo Brutal Cium Kaki Ibunya
Lihat Juga :