Dampak PPKM Darurat, Permintaan Hewan Kurban Turun 20 Persen
Selasa, 13 Juli 2021 - 00:17 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Darurat COVID-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 2021. Baca: Tidak Ada di Rumah, Warga Blitar Ditemukan Anaknya Tergantung di Pohon Kopi.
Dalam SE bernomor 443/8023/436.8.4/2021 tersebut menyatakan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 - 5 jam. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Baca Juga: Ramai Kabar Vaksinasi COVID-19 Berbayar, Ridwan Kamil Beri Tanggapan Ini.
Dalam SE bernomor 443/8023/436.8.4/2021 tersebut menyatakan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 - 5 jam. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Baca Juga: Ramai Kabar Vaksinasi COVID-19 Berbayar, Ridwan Kamil Beri Tanggapan Ini.
(nag)
Lihat Juga :