Dampak PPKM Darurat, Permintaan Hewan Kurban Turun 20 Persen

Selasa, 13 Juli 2021 - 00:17 WIB
loading...
Dampak PPKM Darurat,...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengakibatkan permintaan hewan kurban menjelang Idul Adha turun hingga 20%. Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengakibatkan permintaan hewan kurban menjelang Idul Adha turun hingga 20%. Penurunan tersebut juga disebabkan dana masyarakat digunakan untuk biaya sekolah anak memasuki tahun ajaran baru.

“Tahun ini permintaan hewan kurban lebih sepi dibanding tahun lalu. Ada banyak faktor, seperti PPKM Darurat dan tahun ajaran baru. Sehingga, sebagian masyarakat menunda untuk berkurban,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Sapi Segar (PPDS) Jawa Timur (Jatim), Muthowif, Senin (12/7/2021).

Selain itu, kata dia, saat ini pedagang hewan kurban musiman di kota juga sangat minim karena PPKM Darurat. Dimana sejumlah akses jalan protokol dilakukan penyekatan oleh petugas. Sehingga, hal itu menghambat distribusi hewan kurban. “Namun begitu, masih ada pasar yang secara rutin melakukan kegiatan kurban yakni kumpulan yang berkurban dengan sistem arisan,” katanya.

Menurutnya, yang tetap berkurban itu mereka yang sistem arisan tujuh orang satu ekor sapi. Biasanya, satu orang arisannya sekitar Rp3 juta. Lantaran kegiatan arisan kurban ini sudah menjadi rutinitas tahunan, maka kegiatan berkurban tetap terlaksana.

“Soal harga yakni sekitar Rp55.000 - Rp60.000 per kilogram dalam timbangan sapi hidup. Sedangkan pasokan hewan kurban masih cukup ada dan tidak ada kendala,” tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Darurat COVID-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 2021. Baca: Tidak Ada di Rumah, Warga Blitar Ditemukan Anaknya Tergantung di Pohon Kopi.

Dalam SE bernomor 443/8023/436.8.4/2021 tersebut menyatakan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 - 5 jam. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Baca Juga: Ramai Kabar Vaksinasi COVID-19 Berbayar, Ridwan Kamil Beri Tanggapan Ini.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Pemotongan Hewan Kurban...
Pemotongan Hewan Kurban Dharma Jaya Jadi Pilihan Sejumlah Instansi
Iduladha 1447 H, Yayasan...
Iduladha 1447 H, Yayasan Amal Indonesia Distribusikan Daging Kurban ke 9.360 Penerima Manfaat
Sapi Limosin 1 Ton Dikurbankan...
Sapi Limosin 1 Ton Dikurbankan untuk Santri dan Warga Bantaran Sungai di Depok
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Rekomendasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved