Diskresi Pilih Kasih Dinilai Bakal Lemahkan Soliditas Kader Golkar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dua kandidat musyawarah daerah (Musda) Golkar Kabupaten Takalar sama-sama tidak memenuhi syarat. Keduanya ialah Plt Zulkarnain Arif dan Fahruddin Rangga.
Baik Zulkarnain dan Rangga kompak berdomisili di Makassar sesuai dengan data yang tertera di kartu tanda penduduknya (KTA). Sementara syarat calon ketua wajib berdomisili sesuai dengan DPD II kabupaten/kota yakni Takalar.
Persyaratan ini berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) DPP Golkar nomor 2, tahun 2020. Pada poin A huruf c bakal calon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat seperti pernah menjadi pengurus tingkat kabupaten kota, dan atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus partai tingkat kecamatan, ormas pendiri dan didirikan selama satu periode penuh. Serta berdomisili di kabupaten kota yang bersangkutan.
Maka dari itu, untuk menjadi calon Ketua Golkar Takalar, keduanya harus memiliki KTP berdomisili Takalar. Jika tidak, maka Zulkarnain atau Rangga wajib mengantongi diskresi dari Ketua umum (Ketum) DPP Golkar, Airlangga Hartarto .
Ridwan, salah satu kader Golkar Takalar berharap Golkar Sulsel bersikap fair. Menurut dia, permintaan diskresi sejatinya tidak pilih kasih. "Sebaiknya Golkar Sulsel memintakan diskresi untuk keduanya. Sehingga kompetisi di musda berlangsung fair dan sehat,” kata Ridwan.
Dia menilai, jika Golkar Sulsel hanya meloloskan salah satunya, maka soliditas kader bakal hancur. Ridwan meyakini hal ini bisa berimbas terhadap kursi Golkar di parlemen dan berpotensi anjlok. "Salah satu kekhawatiran saya, akan banyak kader memilih partai lain di Pileg mendatang,” beber Ridwan.
Terpisah Rangga memilih mundur dari pencalonan Musda Golkar Takalar. Sebab permohonannya kepada DPD I untuk meminta diskresi tak diakomodir.
“Saya sudah mengambil sikap tidak akan mengembalikan formulir, kalau diskresi tidak saya dapatkan. Karena tidak dapat penuhi salah satu syarat yakni domisili, kalau ada calon lain mau labrak aturan itu, silakan,” sebut Rangga.
Baik Zulkarnain dan Rangga kompak berdomisili di Makassar sesuai dengan data yang tertera di kartu tanda penduduknya (KTA). Sementara syarat calon ketua wajib berdomisili sesuai dengan DPD II kabupaten/kota yakni Takalar.
Persyaratan ini berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) DPP Golkar nomor 2, tahun 2020. Pada poin A huruf c bakal calon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat seperti pernah menjadi pengurus tingkat kabupaten kota, dan atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus partai tingkat kecamatan, ormas pendiri dan didirikan selama satu periode penuh. Serta berdomisili di kabupaten kota yang bersangkutan.
Maka dari itu, untuk menjadi calon Ketua Golkar Takalar, keduanya harus memiliki KTP berdomisili Takalar. Jika tidak, maka Zulkarnain atau Rangga wajib mengantongi diskresi dari Ketua umum (Ketum) DPP Golkar, Airlangga Hartarto .
Ridwan, salah satu kader Golkar Takalar berharap Golkar Sulsel bersikap fair. Menurut dia, permintaan diskresi sejatinya tidak pilih kasih. "Sebaiknya Golkar Sulsel memintakan diskresi untuk keduanya. Sehingga kompetisi di musda berlangsung fair dan sehat,” kata Ridwan.
Dia menilai, jika Golkar Sulsel hanya meloloskan salah satunya, maka soliditas kader bakal hancur. Ridwan meyakini hal ini bisa berimbas terhadap kursi Golkar di parlemen dan berpotensi anjlok. "Salah satu kekhawatiran saya, akan banyak kader memilih partai lain di Pileg mendatang,” beber Ridwan.
Terpisah Rangga memilih mundur dari pencalonan Musda Golkar Takalar. Sebab permohonannya kepada DPD I untuk meminta diskresi tak diakomodir.
“Saya sudah mengambil sikap tidak akan mengembalikan formulir, kalau diskresi tidak saya dapatkan. Karena tidak dapat penuhi salah satu syarat yakni domisili, kalau ada calon lain mau labrak aturan itu, silakan,” sebut Rangga.