Tak Pernah Masuk Kantor, Tiga ASN Pemkab Maros Dipecat
loading...
A
A
A
"Sesuai aturan memang mereka telah melakukan pelanggaran. Mereka tidak memenuhi ketentuan kerja. Dia lama tidak masuk kantor. Secara berjenjang kami telah menegur sesuai aturan, namun tidak ada perubahan. Karenanya kami melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan BKPSDM," jelasnya.
Meski telah diberhentikan, dokter ahli tersebut harus melakukan pengembalian. Karena selama tidak masuk kantor, yang bersangkutan masih menerima gaji.
"Iya dia harus mengembalikan sejumlah uang. Karena selam ini dia tidak pernah menjalankan tugas, tapi gaji mereka terima full," pungkasnya.
Meski telah diberhentikan, dokter ahli tersebut harus melakukan pengembalian. Karena selama tidak masuk kantor, yang bersangkutan masih menerima gaji.
"Iya dia harus mengembalikan sejumlah uang. Karena selam ini dia tidak pernah menjalankan tugas, tapi gaji mereka terima full," pungkasnya.
(agn)