Tak Pernah Masuk Kantor, Tiga ASN Pemkab Maros Dipecat

Minggu, 11 Juli 2021 - 13:06 WIB
loading...
A A A
"Sesuai aturan memang mereka telah melakukan pelanggaran. Mereka tidak memenuhi ketentuan kerja. Dia lama tidak masuk kantor. Secara berjenjang kami telah menegur sesuai aturan, namun tidak ada perubahan. Karenanya kami melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan BKPSDM," jelasnya.

Meski telah diberhentikan, dokter ahli tersebut harus melakukan pengembalian. Karena selama tidak masuk kantor, yang bersangkutan masih menerima gaji.

"Iya dia harus mengembalikan sejumlah uang. Karena selam ini dia tidak pernah menjalankan tugas, tapi gaji mereka terima full," pungkasnya.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)