Tangis Pecah di Maros, Pria 52 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditikam Pemabuk
loading...
A
A
A
MAROS - Duka menyelimuti warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Puan Nompo (52) meninggal dunia, usai ditikam oleh tetangganya sendiri yang sedang mabuk miras.
Penikaman terjadi, setelah pemabuk yang merupakan tetangga korban, tersinggung ditegur karena berbuat onar . Korban tewas setelah mengalami luka sayatan di bagian perut, dan tangan kanan dengan menggunakan pisau dapur.
Pelaku penikaman yang diketahui seorang residivis kasus narkoba ini, berhasil ditangkap polisi tak kurang dari 24 jam setelah sempat kabur dan dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian.
Saudara kandung korban, Andi Naba mengaku tidak menyangka korban yang dikenal sebagai sosok baik dan dituakan di desa tersebut, tewas secara tragis di tangan pelaku berinisial SL (21).
Tindakan penganiayaan yang berujung maut ini, menurut Andi Naba bermula saat korban bersama tiga rekannya sedang duduk santai di depan teras rumahnya di Jalan Cempaka Kelurahan Baju Bodoa. "Pelaku yang dalam kondisi mabuk miras , kemudian melintas di depan rumah korban dan berbuat onar," tuturnya.
Korban sempat menegur pelaku, namun pelaku tidak terima dengan teguran tersebut. Akhirnya pelaku melakukan serangan secara membabi buta menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur, sedangkan dua rekan korban kabur meninggalkan korban.
Meski korban sempat mencoba menyelamatkan diri ke rumah warga, namun naasnya korban yang bersimbah darah akibat mengalami luka sayatan di bagian perut dan tangan kanan, akhirnnya meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Maros.
Kasatreskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson mengatakan, petugas terpaksa menghadiahkan timah panah di kaki pelaku, lantaran sempat mencoba kabur saat akan menunjukkan barang buktinya. "Pelaku diketahui seorang residivis kasus narkoba, dan dua kali masuk penjara," terangnya.
Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dengan ancama di atas 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Penikaman terjadi, setelah pemabuk yang merupakan tetangga korban, tersinggung ditegur karena berbuat onar . Korban tewas setelah mengalami luka sayatan di bagian perut, dan tangan kanan dengan menggunakan pisau dapur.
Pelaku penikaman yang diketahui seorang residivis kasus narkoba ini, berhasil ditangkap polisi tak kurang dari 24 jam setelah sempat kabur dan dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian.
Saudara kandung korban, Andi Naba mengaku tidak menyangka korban yang dikenal sebagai sosok baik dan dituakan di desa tersebut, tewas secara tragis di tangan pelaku berinisial SL (21).
Tindakan penganiayaan yang berujung maut ini, menurut Andi Naba bermula saat korban bersama tiga rekannya sedang duduk santai di depan teras rumahnya di Jalan Cempaka Kelurahan Baju Bodoa. "Pelaku yang dalam kondisi mabuk miras , kemudian melintas di depan rumah korban dan berbuat onar," tuturnya.
Korban sempat menegur pelaku, namun pelaku tidak terima dengan teguran tersebut. Akhirnya pelaku melakukan serangan secara membabi buta menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur, sedangkan dua rekan korban kabur meninggalkan korban.
Meski korban sempat mencoba menyelamatkan diri ke rumah warga, namun naasnya korban yang bersimbah darah akibat mengalami luka sayatan di bagian perut dan tangan kanan, akhirnnya meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Maros.
Kasatreskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson mengatakan, petugas terpaksa menghadiahkan timah panah di kaki pelaku, lantaran sempat mencoba kabur saat akan menunjukkan barang buktinya. "Pelaku diketahui seorang residivis kasus narkoba, dan dua kali masuk penjara," terangnya.
Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dengan ancama di atas 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
(eyt)