Tangis Pecah di Maros, Pria 52 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditikam Pemabuk
Sabtu, 10 Juli 2021 - 19:54 WIB
loading...
Warga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Puang Nompo (52) usai ditikam pemabuk. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A
A
A
MAROS - Duka menyelimuti warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Puan Nompo (52) meninggal dunia, usai ditikam oleh tetangganya sendiri yang sedang mabuk miras.
Baca juga: Pesta Miras Bersama Wanita Seksi Setengah Telanjang, Camat, Lurah, dan Kades Diringkus
Penikaman terjadi, setelah pemabuk yang merupakan tetangga korban, tersinggung ditegur karena berbuat onar . Korban tewas setelah mengalami luka sayatan di bagian perut, dan tangan kanan dengan menggunakan pisau dapur.
Pelaku penikaman yang diketahui seorang residivis kasus narkoba ini, berhasil ditangkap polisi tak kurang dari 24 jam setelah sempat kabur dan dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Jogetnya dengan 2 Wanita Seksi Gemparkan Grobogan, Kades Disanksi Bangun Tempat Isolasi
Saudara kandung korban, Andi Naba mengaku tidak menyangka korban yang dikenal sebagai sosok baik dan dituakan di desa tersebut, tewas secara tragis di tangan pelaku berinisial SL (21).
Tindakan penganiayaan yang berujung maut ini, menurut Andi Naba bermula saat korban bersama tiga rekannya sedang duduk santai di depan teras rumahnya di Jalan Cempaka Kelurahan Baju Bodoa. "Pelaku yang dalam kondisi mabuk miras , kemudian melintas di depan rumah korban dan berbuat onar," tuturnya.
Baca juga: Hadapi Krisis Energi, Anak Muda di Purwakarta Ciptakan Kompor Berbahan Bakar Air
Korban sempat menegur pelaku, namun pelaku tidak terima dengan teguran tersebut. Akhirnya pelaku melakukan serangan secara membabi buta menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur, sedangkan dua rekan korban kabur meninggalkan korban.
Meski korban sempat mencoba menyelamatkan diri ke rumah warga, namun naasnya korban yang bersimbah darah akibat mengalami luka sayatan di bagian perut dan tangan kanan, akhirnnya meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Maros.
Baca juga: Darurat COVID-19, Polda Jawa Timur Bongkar Sindikat Penjualan Obat Ilegal
Kasatreskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson mengatakan, petugas terpaksa menghadiahkan timah panah di kaki pelaku, lantaran sempat mencoba kabur saat akan menunjukkan barang buktinya. "Pelaku diketahui seorang residivis kasus narkoba, dan dua kali masuk penjara," terangnya.
Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dengan ancama di atas 10 tahun penjara.
Baca juga: Pesta Miras Bersama Wanita Seksi Setengah Telanjang, Camat, Lurah, dan Kades Diringkus
Penikaman terjadi, setelah pemabuk yang merupakan tetangga korban, tersinggung ditegur karena berbuat onar . Korban tewas setelah mengalami luka sayatan di bagian perut, dan tangan kanan dengan menggunakan pisau dapur.
Pelaku penikaman yang diketahui seorang residivis kasus narkoba ini, berhasil ditangkap polisi tak kurang dari 24 jam setelah sempat kabur dan dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Jogetnya dengan 2 Wanita Seksi Gemparkan Grobogan, Kades Disanksi Bangun Tempat Isolasi
Saudara kandung korban, Andi Naba mengaku tidak menyangka korban yang dikenal sebagai sosok baik dan dituakan di desa tersebut, tewas secara tragis di tangan pelaku berinisial SL (21).
Tindakan penganiayaan yang berujung maut ini, menurut Andi Naba bermula saat korban bersama tiga rekannya sedang duduk santai di depan teras rumahnya di Jalan Cempaka Kelurahan Baju Bodoa. "Pelaku yang dalam kondisi mabuk miras , kemudian melintas di depan rumah korban dan berbuat onar," tuturnya.
Baca juga: Hadapi Krisis Energi, Anak Muda di Purwakarta Ciptakan Kompor Berbahan Bakar Air
Korban sempat menegur pelaku, namun pelaku tidak terima dengan teguran tersebut. Akhirnya pelaku melakukan serangan secara membabi buta menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur, sedangkan dua rekan korban kabur meninggalkan korban.
Meski korban sempat mencoba menyelamatkan diri ke rumah warga, namun naasnya korban yang bersimbah darah akibat mengalami luka sayatan di bagian perut dan tangan kanan, akhirnnya meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Maros.
Baca juga: Darurat COVID-19, Polda Jawa Timur Bongkar Sindikat Penjualan Obat Ilegal
Kasatreskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson mengatakan, petugas terpaksa menghadiahkan timah panah di kaki pelaku, lantaran sempat mencoba kabur saat akan menunjukkan barang buktinya. "Pelaku diketahui seorang residivis kasus narkoba, dan dua kali masuk penjara," terangnya.
Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dengan ancama di atas 10 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :