Pesta Miras Bersama Wanita Seksi Setengah Telanjang, Camat, Lurah, dan Kades Diringkus
Sabtu, 10 Juli 2021 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Sikka, Yosef Nong membenarkan adanya pesta miras yang digelar pejabat publik dan digerebek oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Sikka.
Para pejabat publik tersebut melanggar jam operasional tempat hiburan malam yang hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WITA. "Satgas COVID-19 menerima informasi masyarakat, terkait pesta miras tersebut. Akhirnya dilakukan penggerebekan," tuturnya.
![Pesta Miras Bersama Wanita Seksi Setengah Telanjang, Camat, Lurah, dan Kades Diringkus]()
Petugas gabungan langsung menghentikan seluruh kegiatan dan menutup cafe tersebut. Dokumen perizinan cafe tersebut diambil, dan pemilik cafe diminta menghadap PPNS di Kantor Satpol PP Kabupaten Sikka, pada Senin (12/7/2021) untuk dilakukan proses penyelidikan.
Baca juga: Anak Wabup Sikka Diamankan Asik Pesta Miras Sambil Karaoke di Pinggir Jalan
Yosef Nong memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pesta terlarang tersebut, akan diambil tindakan sesuai aturan kepegawaian. Nantinya, setelah memeriksa yang bersangkutan, PPNS akan memberikan rekomendasi kepada badan pembina kepegawaian untuk diambil tindakan.
Para pejabat publik tersebut melanggar jam operasional tempat hiburan malam yang hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WITA. "Satgas COVID-19 menerima informasi masyarakat, terkait pesta miras tersebut. Akhirnya dilakukan penggerebekan," tuturnya.

Petugas gabungan langsung menghentikan seluruh kegiatan dan menutup cafe tersebut. Dokumen perizinan cafe tersebut diambil, dan pemilik cafe diminta menghadap PPNS di Kantor Satpol PP Kabupaten Sikka, pada Senin (12/7/2021) untuk dilakukan proses penyelidikan.
Baca juga: Anak Wabup Sikka Diamankan Asik Pesta Miras Sambil Karaoke di Pinggir Jalan
Yosef Nong memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pesta terlarang tersebut, akan diambil tindakan sesuai aturan kepegawaian. Nantinya, setelah memeriksa yang bersangkutan, PPNS akan memberikan rekomendasi kepada badan pembina kepegawaian untuk diambil tindakan.
Lihat Juga :