Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan di Zona Hijau dan Kuning
Sabtu, 10 Juli 2021 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi sudah ada pembagian-pembagiannya. Kalau untuk penentuan zonasi wilayah, itu ahlinya Satgas Covid-19 tiap kabupaten/kota,” tutur Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Muhammad Jufri di kantornya, Jumat (10/7).
Selain itu, adapula yang diatur khusus untul wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) hingga kepulauan. Dengan ketentuan, untuk kecamatan zona hijau, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam. Sedangkan di zona kuning, kapasitasnya hanya 50% jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.
Baca juga:Covid-19 Meningkat, Ini Panduan Kemendikbudristek untuk Daerah yang akan Gelar PTM
Jufri melanjutkan, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menentukan sendiri sekolah yang bisa dibuka berdasarkan ketentuan tersebut. Diharapkan ada koordinasi dengan Satgas Covid-19 tiap daerah.
Apalagi aturan tersebut dikatakan bersifat fleksibel tergantung situasi pandemi Covid-19 yang dinilai fluktuatif. Jika ada sekolah yang melaksanakan PTM lantas di kemudian hari berubah dari zona yang diatur, maka direkomendasikan untuk tutup kembali dan melanjutkan pembelajaran daring atau jarak jauh.
“Inikan fluktuatif keadaan tidak bisa dipastikan bahwa hari ini hjau, minggu depn masih hijau. Makanya harus selalu berkoordinasi. Ini sifatnya sangat fleksibel. Yang jelas, sudah ada rambu-rambunya yang dikeluarkan pemerintah provinsi,” beber Jufri.
Selain itu, adapula yang diatur khusus untul wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) hingga kepulauan. Dengan ketentuan, untuk kecamatan zona hijau, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam. Sedangkan di zona kuning, kapasitasnya hanya 50% jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.
Baca juga:Covid-19 Meningkat, Ini Panduan Kemendikbudristek untuk Daerah yang akan Gelar PTM
Jufri melanjutkan, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menentukan sendiri sekolah yang bisa dibuka berdasarkan ketentuan tersebut. Diharapkan ada koordinasi dengan Satgas Covid-19 tiap daerah.
Apalagi aturan tersebut dikatakan bersifat fleksibel tergantung situasi pandemi Covid-19 yang dinilai fluktuatif. Jika ada sekolah yang melaksanakan PTM lantas di kemudian hari berubah dari zona yang diatur, maka direkomendasikan untuk tutup kembali dan melanjutkan pembelajaran daring atau jarak jauh.
“Inikan fluktuatif keadaan tidak bisa dipastikan bahwa hari ini hjau, minggu depn masih hijau. Makanya harus selalu berkoordinasi. Ini sifatnya sangat fleksibel. Yang jelas, sudah ada rambu-rambunya yang dikeluarkan pemerintah provinsi,” beber Jufri.
Lihat Juga :