Disdukcapil Parepare Terapkan Layanan Cetak Dokumen di Rumah

Rabu, 27 Mei 2020 - 13:54 WIB
loading...
Disdukcapil Parepare...
Disdukcapil Parepare menerapkan layanan cetak dokumen kependudukan di rumah. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Salah satu upaya Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memangkas birokrasi, dengan memaksimalkan pelayanan berbasis online.

Diantaranya, pencetakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) yang kini dapat dilakukan di rumah.

Kebijakan tersebut, menyusul setelah diterapkannya penggunaan kertas HVS berukuran A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Plt Kepala Disdukcapil Parepare , Adi Hidayah Saputra menjabarkan, dengan penggunaan kertas A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan, memudahkan warga mencetak sendiri administrasi kependudukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Virus Makin Meluas, Pemkot Kembali Gelar Rapid Test Massal di Pasar Lakessi

"Penerapannya sejak Februari lalu. Awalnya hanya dokumen KK, sekarang dokumen yang dicetak dengan kertas HVS A4, bisa semua dokumen akta catatan sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan (non muslim). Intinya pelayanan di Disdukcapil harus mampu membahagiakan masyarakat," papar Adi.

Sementara Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Madeali Patiroi menjelaskan, terkait potensi dokumen dipalsukan, jika dokumen yang diterbitkan menggunakan kertas A4 tersebut dilengkapi barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE).

"Penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa diinstal di Android," ujarnya.

Andi menambahkan, jika akta yang telah dicetak rusak karena kualitas kerta yang menggunakan A4, warga kata dia dapat mencetaknya berulang kali, tinggal menyimpan file dokumen kependudukan yang dikirimkan tanpa harus ada pengesahan yang menggunakan TTE dan KTP-el.

"Sepanjang tidak ada perubahan elemen data, bisa dilakukan pencetakan berulang kali. Bagi masyarakat yang mengalami perubahan elemen data agar proaktif melakukan pelaporan ke Disdukcapil agar data kependudukannya setiap saat dapat terupdate," jelas Andi.

Hal itu, kata Andi lagi, berkesesuaian dengan amanah Permendagri nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Parepare Dilirik Jadi...
Parepare Dilirik Jadi Tuan Rumah Olahraga Regional dan Nasional
Ketua Pengadilan Negeri...
Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal
Mahasiswa asal Parepare...
Mahasiswa asal Parepare Tewas Tenggelam saat Mandi di Lowita Pinrang
Kemendagri Tetapkan...
Kemendagri Tetapkan Pelayanan Adminduk Parepare Kategori Tertinggi
Meriahkan Bulan Kemerdekaan,...
Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Disporapar Parepare Gelar Berbagai Kegiatan
Rekomendasi
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved