Wali Kota Palangkaraya Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro

Jum'at, 09 Juli 2021 - 13:06 WIB
loading...
Wali Kota Palangkaraya...
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (8/7/2021).
A A A
PALANGKARAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya kembali menerapkan Work from Home (WfH) alias bekerja dari rumah. Penerapan WfH itu seiring telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Surat edaran terhitung hari ini diterbitkan dan diberlakukan. SE ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (8/7/2021).

Poin utama yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut dan wajib diterapkan. Salah satu poinnya berkenaan pembatasan kegiatan kerja atau perkantoran, baik di lingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni diberlakukan ketentuan menerapkan work from home (WfH) 75 persen dan Work from Office (WfO) 25 persen.

Selain penerapan WfH dalam Surat Edaran Wali Kota juga memuat poin tentang kegiatan belajar mengajar di mana masih dilakukan secara daring (online).

Selanjutnya pada kegiatan restoran, rumah makan dan kafe untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal melayaninya sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Pemko Palangka Raya...
Pemko Palangka Raya Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 Asian Cup
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Pemkot Palangkaraya...
Pemkot Palangkaraya Turun ke Lokasi Banjir, Salurkan Ribuan Paket Sembako
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Sambangi Polres Jakarta...
Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
My Chef In Crime, Serial...
My Chef In Crime, Serial Thriller Kriminal Kuliner Pertama di Indonesia yang Siap Hadir di VISION+
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved