Wali Kota Palangkaraya Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro

Jum'at, 09 Juli 2021 - 13:06 WIB
loading...
Wali Kota Palangkaraya Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (8/7/2021).
A A A
PALANGKARAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya kembali menerapkan Work from Home (WfH) alias bekerja dari rumah. Penerapan WfH itu seiring telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Surat edaran terhitung hari ini diterbitkan dan diberlakukan. SE ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (8/7/2021).

Poin utama yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut dan wajib diterapkan. Salah satu poinnya berkenaan pembatasan kegiatan kerja atau perkantoran, baik di lingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni diberlakukan ketentuan menerapkan work from home (WfH) 75 persen dan Work from Office (WfO) 25 persen.

Selain penerapan WfH dalam Surat Edaran Wali Kota juga memuat poin tentang kegiatan belajar mengajar di mana masih dilakukan secara daring (online).

Selanjutnya pada kegiatan restoran, rumah makan dan kafe untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal melayaninya sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Adapun untuk pusat perbelanjaan, tetap diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.

Seluruh kegiatan seni, seminar, dan rapat semuanya ditutup sementara waktu. Ada pun kegiatan transportasi umum akan diatur untuk kapasitas dan prokes. "Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama untuk menindaklanjuti Inmendagri maupun SE Gubernur agar lebih optimal dan bisa berdampak positif dalam penanganan wabah Covid-19," kata Fairid.

Disampaikan Surat Edaran Wali Kota tersebut berlaku sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Setelah itu akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi dan perkembangan kebijakan. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)