Wali Kota Palangkaraya Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro

Jum'at, 09 Juli 2021 - 13:06 WIB
loading...
Wali Kota Palangkaraya...
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (8/7/2021).
A A A
PALANGKARAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya kembali menerapkan Work from Home (WfH) alias bekerja dari rumah. Penerapan WfH itu seiring telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Surat edaran terhitung hari ini diterbitkan dan diberlakukan. SE ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (8/7/2021).

Poin utama yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut dan wajib diterapkan. Salah satu poinnya berkenaan pembatasan kegiatan kerja atau perkantoran, baik di lingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni diberlakukan ketentuan menerapkan work from home (WfH) 75 persen dan Work from Office (WfO) 25 persen.

Selain penerapan WfH dalam Surat Edaran Wali Kota juga memuat poin tentang kegiatan belajar mengajar di mana masih dilakukan secara daring (online).

Selanjutnya pada kegiatan restoran, rumah makan dan kafe untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal melayaninya sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Pemko Palangka Raya...
Pemko Palangka Raya Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 Asian Cup
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Pemkot Palangkaraya...
Pemkot Palangkaraya Turun ke Lokasi Banjir, Salurkan Ribuan Paket Sembako
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved