Wali Kota Palangkaraya Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro
Jum'at, 09 Juli 2021 - 13:06 WIB
loading...
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (8/7/2021).
A
A
A
PALANGKARAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya kembali menerapkan Work from Home (WfH) alias bekerja dari rumah. Penerapan WfH itu seiring telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Surat edaran terhitung hari ini diterbitkan dan diberlakukan. SE ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (8/7/2021).
Poin utama yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut dan wajib diterapkan. Salah satu poinnya berkenaan pembatasan kegiatan kerja atau perkantoran, baik di lingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni diberlakukan ketentuan menerapkan work from home (WfH) 75 persen dan Work from Office (WfO) 25 persen.
Selain penerapan WfH dalam Surat Edaran Wali Kota juga memuat poin tentang kegiatan belajar mengajar di mana masih dilakukan secara daring (online).
Selanjutnya pada kegiatan restoran, rumah makan dan kafe untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal melayaninya sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Surat edaran terhitung hari ini diterbitkan dan diberlakukan. SE ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (8/7/2021).
Poin utama yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut dan wajib diterapkan. Salah satu poinnya berkenaan pembatasan kegiatan kerja atau perkantoran, baik di lingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni diberlakukan ketentuan menerapkan work from home (WfH) 75 persen dan Work from Office (WfO) 25 persen.
Selain penerapan WfH dalam Surat Edaran Wali Kota juga memuat poin tentang kegiatan belajar mengajar di mana masih dilakukan secara daring (online).
Selanjutnya pada kegiatan restoran, rumah makan dan kafe untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal melayaninya sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Lihat Juga :