Pantang Pamali Cegah Covid-19, Jalan di Nanga Bulik Sepi Pintu Rumah Ditutup Rapat
loading...
A
A
A
"Jumlah warga yang meninggal dan terkonfirmasi Covid-19 di Lamandau dari waktu ke waktu terus bertambah, ini adalah warning bagi kita untuk terus melakukan upaya lebih dalam mencegah penyebaran virus,” ujarnya.
Larangan pantang pamali yang dilaksanakan masyarakat Lamandau hari ini di antaranya masyarakat dilarang melakukan berbagai aktivitas di luar rumah, seperti bajolu bakarak atau berburu binatang dan mencari ikan; basiak bakakas atau membersihkan pekarangan/huma/kebun; kemudian bapancap bapokih atau menebang, menebas dan memanen.
Selain itu larangan kehutat kerimba atau aktivitas ke hutan; batoki bakalahi (perkelahian, minum mabuk), marobuk mahomut serta mehunang memangil atau acara mengumpukan orang banyak.
Mulai besok, Jumat (9/7/2021) hingga Sabtu (17/7/2021) ada pengecualian untuk melakukan aktivitas terbatas bagi pegawai pemerintah, termasuk instansi TNI-Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, aktivitas pasar/pedagang, aktivitas pelayanan kesehatan, mengantar anak sekolah/kuliah, mengantar pemakaman terbatas, serta pengguna transportasi yang singgah di Kabupaten Lamandau.
Warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi yang berlaku, baik sanksi adat maupun sanksi sesuai ketetuan pengetatan PPKM mikro. CM
Larangan pantang pamali yang dilaksanakan masyarakat Lamandau hari ini di antaranya masyarakat dilarang melakukan berbagai aktivitas di luar rumah, seperti bajolu bakarak atau berburu binatang dan mencari ikan; basiak bakakas atau membersihkan pekarangan/huma/kebun; kemudian bapancap bapokih atau menebang, menebas dan memanen.
Selain itu larangan kehutat kerimba atau aktivitas ke hutan; batoki bakalahi (perkelahian, minum mabuk), marobuk mahomut serta mehunang memangil atau acara mengumpukan orang banyak.
Mulai besok, Jumat (9/7/2021) hingga Sabtu (17/7/2021) ada pengecualian untuk melakukan aktivitas terbatas bagi pegawai pemerintah, termasuk instansi TNI-Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, aktivitas pasar/pedagang, aktivitas pelayanan kesehatan, mengantar anak sekolah/kuliah, mengantar pemakaman terbatas, serta pengguna transportasi yang singgah di Kabupaten Lamandau.
Warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi yang berlaku, baik sanksi adat maupun sanksi sesuai ketetuan pengetatan PPKM mikro. CM
(ars)