Pantang Pamali Cegah Covid-19, Jalan di Nanga Bulik Sepi Pintu Rumah Ditutup Rapat

Kamis, 08 Juli 2021 - 16:24 WIB
loading...
Pantang Pamali Cegah Covid-19, Jalan di Nanga Bulik Sepi Pintu Rumah Ditutup Rapat
Pemkab Lamandau gunakan pendekatan kearifan lokal untuk pencegahan Covid-19, yaitu ritual adat tolak bala dengan rangkaian larangan pantang pamali
A A A
NANGA BULIK - Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Salah satunya melalui pendekatan kearifan lokal dalam bentuk ritual adat tolak bala dengan rangkaian larangan pantang pamali atau tidak boleh melanggar aturan.

Larangan pantang pamali yang diberlakukan kali ini masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas apapun di luar rumah selama satu hari penuh, terhitung pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB pada Kamis 8 Juli 2021. Larangan pantang pamali ini merupakan rangkaian Ritual Adat Dayak Tula' Bala (Tolak Bala) atau Balalayah yang diberlakukan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau yang dielaborasi dengan ketentuan pengetatan PPKM Mikro.

Ritual pantang pamali ini ternyata mendapat respons positif dari semua pihak, masyarakat betul-betul mengikuti aturan yang diberlakukan. Di kota Nanga Bulik misalnya. Semua ruang publik betul-betul sepi. Jalan-jalan protokol yang biasa sibuk dengan aktivitas masyarakat juga lengang dari lalu-lalang kendaraan.

"Saya memang bukan Suku Dayak, tapi hari ini sedang ada ritual tolak bala, saya menghormati dan mentaati ketentuan yang ada," ujar Santoso, warga RT 12 Nanga Bulik.

Dia mengaku tidak keberatan mengikuti arahan untuk tetap berdiam diri selama ritual karena kegiatan adat tersebut tujuannya untuk kabaikan masyarakat. "Kami ikhlas menjalani arahan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada hari ini. Saya yakin jika upaya ini memiliki tujuan baik dan semata-mata demi kemaslahatan bersama, sebagai upaya atau ikhtiar kita mencegah penyebaran wabah virus Covid-19 dan berbagai variannya," ujar Santoso.

Hal senada juga disampaikan Putri Lestari (27), warga yang sehari-hari membuka warung makan di Jalan Bukit Hibul Utara itu mengaku tidak keberatan mengikuti imbauan untuk tidak beraktivitas sesuai anjuran DAD dan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

"Kalau pertanyaannya apa berpengaruh terhadap penghasilan, sudah pasti ngaruh lah ya. Hanya saja yang berlaku ini kan juga tujuannya untuk kebaikan kita semua, tentu harus kita patuhi. Hari ini kita di rumah aja, tutup pintu rumah rapat-rapat," ucapnya.

Secara terpisah Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengaku terus memantau situasi yang berkembang dari waktu ke waktu. Ia yang juga Ketua DAD Lamandau juga mengapresiasi tingkat kepatuhan masyarakat yang dinilainya sangat kompak.

"Sejak awal kami yakin jika kekuatan kita untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah kompak. Kompak untuk sadar bersama dan kompak untuk berupaya bersama. Terlebih kita Lamandau punya keunggulan lain, yakni nilai-nilai tradisi, adat dan budaya yang bisa menjadi modal untuk kita bangkit bersama," katanya.

Bupati berharap jika pembatasan aktivitas masyarakat tidak hanya dilaksanakan saat berlakunya larangan pantang pamali dari rangkaian Tolak Bala atau Balalayah ini, namun menjadi kebiasaan dalam upaya mencegah penularan penyakit di masa pandemi saat ini.

"Jumlah warga yang meninggal dan terkonfirmasi Covid-19 di Lamandau dari waktu ke waktu terus bertambah, ini adalah warning bagi kita untuk terus melakukan upaya lebih dalam mencegah penyebaran virus,” ujarnya.

Larangan pantang pamali yang dilaksanakan masyarakat Lamandau hari ini di antaranya masyarakat dilarang melakukan berbagai aktivitas di luar rumah, seperti bajolu bakarak atau berburu binatang dan mencari ikan; basiak bakakas atau membersihkan pekarangan/huma/kebun; kemudian bapancap bapokih atau menebang, menebas dan memanen.

Selain itu larangan kehutat kerimba atau aktivitas ke hutan; batoki bakalahi (perkelahian, minum mabuk), marobuk mahomut serta mehunang memangil atau acara mengumpukan orang banyak.

Mulai besok, Jumat (9/7/2021) hingga Sabtu (17/7/2021) ada pengecualian untuk melakukan aktivitas terbatas bagi pegawai pemerintah, termasuk instansi TNI-Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, aktivitas pasar/pedagang, aktivitas pelayanan kesehatan, mengantar anak sekolah/kuliah, mengantar pemakaman terbatas, serta pengguna transportasi yang singgah di Kabupaten Lamandau.

Warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi yang berlaku, baik sanksi adat maupun sanksi sesuai ketetuan pengetatan PPKM mikro. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)