Tekan Penyebaran Covid-19, ASN Gowa Dilarang Keluar Kota saat Cuti Bersama
Selasa, 06 Juli 2021 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan ini juga diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19 .
"PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dan hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali dalam keadaan terpaksa harus terlebih dahulu mendapat Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati)," jelasnya.
Baca juga:Bupati Harap LEPPAMI HMI Bantu Pemkab Gowa Kembangkan Pariwisata
Sementara itu, bagi PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dan surat tugas dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati).
Begitupun dengan cuti, ASN Pemkab Gowa tidak boleh mengajukan cuti pada saat hari kerja lainnya pada minggu yang sama, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.
"PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dan hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali dalam keadaan terpaksa harus terlebih dahulu mendapat Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati)," jelasnya.
Baca juga:Bupati Harap LEPPAMI HMI Bantu Pemkab Gowa Kembangkan Pariwisata
Sementara itu, bagi PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dan surat tugas dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati).
Begitupun dengan cuti, ASN Pemkab Gowa tidak boleh mengajukan cuti pada saat hari kerja lainnya pada minggu yang sama, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.
(luq)
Lihat Juga :