Tekan Penyebaran Covid-19, ASN Gowa Dilarang Keluar Kota saat Cuti Bersama
Selasa, 06 Juli 2021 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Kantor Imigrasi Makassar Bakal Buka Unit Pelayanan Paspor di Gowa
Bupati Adnan mengaku, SE ini juga untuk menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menjelaskan, adapun perubahan libur nasional dan cuti bersama yaitu hari libur nasional Tahun Baru Islam pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
"Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, hari Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021 dan menghapus cuti bersama hari raya Natal tanggal 24 Desember 2021," katanya.
Baca juga:Warga Apresiasi Vaksinasi Drive Thru yang Digelar IMA-Pemkab Gowa
Muh Basir melanjutkan, dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini, selain mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama, juga Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan bepergian ke luar daerah dan larangan cuti bagi ASN.
Bupati Adnan mengaku, SE ini juga untuk menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menjelaskan, adapun perubahan libur nasional dan cuti bersama yaitu hari libur nasional Tahun Baru Islam pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
"Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, hari Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021 dan menghapus cuti bersama hari raya Natal tanggal 24 Desember 2021," katanya.
Baca juga:Warga Apresiasi Vaksinasi Drive Thru yang Digelar IMA-Pemkab Gowa
Muh Basir melanjutkan, dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini, selain mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama, juga Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan bepergian ke luar daerah dan larangan cuti bagi ASN.
Lihat Juga :