Tekan Penyebaran Covid-19, ASN Gowa Dilarang Keluar Kota saat Cuti Bersama

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:40 WIB
loading...
Tekan Penyebaran Covid-19,...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian keluar kota selama cuti bersama sepanjang tahun 2021.

"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN Pemkab Gowa . Seluruh aturan ini harus menjadi perhatian penuh pada pegawai," kata Adnan, Selasa (6/7/2021).

Baca juga:Dandim 1409 Gowa Berganti, Bupati Harap Kekompakan Tetap Terjaga

Karena itu, ia meminta agar seluruh pimpinan SKPD dapat memantau dan mengawasi seluruh ASN yang ada di unit kerja masing-masing untuk mematuhi edaran tersebut.

Termasuk melaporkan jika ada ASN yang melanggar untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya kira apa yang tertera dalam surat edaran ini sudah jelas. Saya meminta agar ini bisa dipatuhi. Termasuk pada aturan pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN ini, tujuannya agar kita bisa menekan angka penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa," harapnya.

Baca juga:Kantor Imigrasi Makassar Bakal Buka Unit Pelayanan Paspor di Gowa

Bupati Adnan mengaku, SE ini juga untuk menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menjelaskan, adapun perubahan libur nasional dan cuti bersama yaitu hari libur nasional Tahun Baru Islam pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

"Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, hari Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021 dan menghapus cuti bersama hari raya Natal tanggal 24 Desember 2021," katanya.

Baca juga:Warga Apresiasi Vaksinasi Drive Thru yang Digelar IMA-Pemkab Gowa

Muh Basir melanjutkan, dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini, selain mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama, juga Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan bepergian ke luar daerah dan larangan cuti bagi ASN.

Kebijakan ini juga diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19 .

"PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dan hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali dalam keadaan terpaksa harus terlebih dahulu mendapat Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati)," jelasnya.

Baca juga:Bupati Harap LEPPAMI HMI Bantu Pemkab Gowa Kembangkan Pariwisata

Sementara itu, bagi PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dan surat tugas dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati).

Begitupun dengan cuti, ASN Pemkab Gowa tidak boleh mengajukan cuti pada saat hari kerja lainnya pada minggu yang sama, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
WFH ASN Hari Pertama,...
WFH ASN Hari Pertama, Polda Metro Jaya Klaim Jalan di Jakarta Lengang
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Rekomendasi
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved